Wenur Tolak Perda Tambang di Mahawu


Tomohon, ME

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Ir Miky J Wenur mengatakan, tidak setuju jika kawasan Gunung Mahawu ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda) provinsi (Prov) sebagai wilayah tambang mineral.

 

"Kami tidak akan mengijinkan lokasi Gunung Mahawu yang dimasukan dalam Perda provinsi menjadi lokasi tambang mineral," tegas Wenur dalam dialog di ruang rapat DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (22/3).

 

Di hadapan Pemerintah Provinsi Sulut, Wenur mengatakan, menyangkut tata ruang, Perda Kota Bunga lebih dahulu ditetapkan dari pada Nyiur Melambai.

 

"Menyangkut lingkungan, sejatinya Perda Tataruang Kota Tomohon ditetapkan lebih dahulu, yakni 2013 sedangkan Provinsi tahun 2014," jelasnya dalam Rapat Koordinasi Legislatif dan Exekutif Provinsi Sulut.

 

Legislator Kota Bunga ini menambahkan, dalam Perda Kota Tomohon, kawasan Gunung Mahawu ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung. (hendra mokorowu)



Sponsors

Sponsors