Foto: Ai memeluk Mor Bastian usai pembacaan putusan sidang.
Gugatan AI-JA Pupus di MK, GSVL-MOR Tunggu Jadwal Pelantikan
Manado, ME
Gugatan Paslon Walikota Manado No 1 Harley Mangindaan dan Jemmy Asiku terhadap hasil pleno penetapan pemenang Pilwako Manado oleh KPUD kota Manado secara resmi ditolak Mahkamah Konsitusi.
Berdasarkan informasi yang diterima manadoexpress.co di Jakarta, sidang yang berlangsung sekitar pukul 10.00-12.00 WIB membacakan putusan majelis hakim yang dipimpin oleh Anwar Usman. Usman membacakan putusan Mahmakah Konsitusi yang isinya menolak gugatan tersebut.
Dengan demikian, secara resmi Pasangan Nomor urut 3 Vecky Lumentut dan Mor Bastian dipastikan bakal memimpin Kota Manado Selama 5 Tahun mendatang.
"Sudah kami sedang makan dan mensyukuri berkat Tuhan atas keputusan ini, tinggal tunggu pelantikan," kata salah satu tim sukses GSVL-MOR yang juga ketua Bela Eksistensi Tanah Air (BETA) Raymond Waney yang sedang berada di Jakarta.(Rhendi Umar)



































