Polda Bongkar Sindikat Pengedar Obat Keras

Anak Sekolah Jadi Sasaran Peredaran


Manado, ME

Jaringan dugaan pengedar obat keras di Nyiur Melambai, terungkap. Kerja ekstra jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), berbuah manis. Dua oknum yang diduga pengedar obat keras, berhasil diringkus.

 

Ihwalnya, anggota Unit I Subdit II Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulut, mengamankan RH alias Ridwan (34). Diketahui, RH merupakan warga Lingkungan VI Kelurahan Wawonasa Kecamatan Singkil. Dia diamankan di rumahnya, Minggu (13/3) sekitar pukul 02.00 Wita. Setelah digeledah, tim menemukan obat jenis Somadril dalam kemasan empat kaleng plastik berjumlah 1454 butir. Informasi yang diperoleh, barang tersebut didapat dari Makasar dan dikirim melalui jasa pengiriman.

 

Berbekal pengembangan kasus awal, Senin (14/3) sekira pukul 22.00 Wita, HS alias Hidayat (37), warga Lingkungan III Perumahan Sumompo, Kecamatan Tuminting, diciduk Polisi di Kelurahan Sindulang I Kecamatan Tuminting, tepatnya di lorong samping Holand Bakery. Sebanyak 1000 butir pil jenis Triphexyphenidyl kuning dan 100 butir warna putih, didapat. Dua jenis pil ini berbentuk kemasan curah.

 

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulut, Kombes Pol Edy Djubaedy, saat berikan keterangan persnya, mengatakan, dari pengakuan tersangka HS, barang tersebut didapat dari temannya.“Katanya, didapat dari kawan bernama Novy alias Korea, warga Kelurahan Karang Ria Kecamatan Tuminting. Saat ditangkap, jenis obat keras tersebut, siap dipasarkan," jelasnya.

 

“Tujuannya, kepada anak-anak usia sekolah. Apalagi harganya murah. Efek dari mengkonsumsi obat ini yakni keberaniannya bertambah,” beber Djubaedy, Senin (21/3).

 

Diketahui, tersangka bakal dijerat dengan UU No 36/2009, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

 

Selanjutnya, Djubaedy meminta kepada orang tua, agar intens mengawasi, mendampingi dan membina putra-putrinya, agar tak terlibat pada penggunaan jenis obat keras tersebut.

 

"Ini jenis obat keras, sudah dilarang beredar. Kalaupun ada penggunanya harus memakai resep Dokter. Jadi sebaiknya orang tua dapat memonitor perkembangan anaknya, sehingga tak terjebak penggunaan obat ini,” lugasnya. (tim me)



Sponsors

Sponsors