Sekda Lakukan Sidak, 7 Kepala SKPD Tidak Masuk Kerja
Amurang, ME
Tingkat kedisiplinan sebagian Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) terus menuai sorotan. Dari hasil inspeksi mendadak (sidak), yang dilakukan Sekertaris Daerah (Sekda) Ir Farry Liwe MSc dan Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Minsel, didapati ada beberapa kepala SKPD tidak masuk kerja.
Sejumlah Kepala SKPD yang tidak masuk kantor diantaranya, Disnakertrans, Disparbud, Pol PP, BPMPD, Lingkungan Hidup, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) dan Disdukcapil. Untuk Disdukcapil ada keterangan izin sakit.
"Dalam sidak yang dilakukan pagi hari, sebanyak 7 Kepala SKPD tidak masuk kerja, 1 izin sakit dan 6 tanpa keterangan,” kata Kapala Bidang Hukum Jaringan Informasi dan Kesejahteraan Pegawai BKDD Minsel Royke Mandey, kepada Manado Express, Kamis (20/06).
Ia mengatakan, sejauh ini banyak kepala SKPD beralasan ketidak hadiran mereka karena ada tugas luar penting yang harus diselesaikan.
"Saat ini setiap surat tugas Kepala SKPD yang masuk akan dikaji apakah penting atau tidak," tegas Mandey.
Dikatakan Mandey, pegawai yang tidak hadir tanpa alasan akan dikenakan sanksi sesuai instruksi bupati dan aturan kepegawaian.
“Sesuai instruksi Bupati dan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai sanksinya mulai dari teguran lisan sampai teguran tertulis," ujar Mandey.
Selain itu, Ia menyindir soal keterlambatan PNS. Menurutnya masih banyak PNS yang kedapatan terlambat masuk kantor.
"Kita selalu mengingatkan PNS soal disiplin waktu. Untuk senin sampai kamis, apel pagi pukul 7:45 dan apel sore pukul 16:45. Dan khusus hari Jumat, apel pagi pukul 6:30 karena ada olah raga dan pukul 12:00 pulang kantor," jelasnya. (Jerry Sumarauw)



































