Foto: Ilustrasi.
Tiga Oknum Anggota Polres Bolmong Terancam di-PTDH
Terlibat Kasus Narkoba
Manado, ME
Genderang perang untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polda Sulut, terus ditabuh korps berbaju coklat Bhayangkara tersebut. Setelah menangkap sedikitnya tiga oknum anggota Polres Bolmong, berinisial AH berpangkat Aiptu, JU berpangkat Bripka dan GT berpangkat Brigadir, diduga terlibat kasus Narkoba, beberapa waktu lalu, kini Direktorat Narkoba Polda Sulut, kembali mengamankan satu orang tersangka warga sipil.
Dari hasil pengembangan kasus, jelas Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Wilson Damanik, selain tiga oknum anggota polisi, pihaknya juga mengamankan satu warga sipil dengan inisial (J). Warga itu diduga ikut terlibat dalam peristiwa tersebut. “Saat ini kami telah menahan empat tersangka di sel tahanan Polda Sulut. ke-empat tersangka ini ditahan karena diduga kuat terlibat dalam kasus pemesanan narkoba dari Provinsi Bali,” ungkapnya.
Untuk sanksi bagi ketiga oknum anggota Polisi itu, Kepala Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow (Bolmong), AKBP William Simanjuntak SIK, melalui Kasubag Humas, AKP Saiful Tamu, mengatakan tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat kasus seperti itu. “Sekali lagi, Kapolres Bolmong tidak akan memberikan toleransi bagi anggota yang nyata-nyata telah terlibat dalam kasus seperti ini. hukuman tegas akan segera diambil hingga ke PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” tegasnya.
Dijelaskan Saiful, penangkapan tiga anggota Polres Bolmong terkait pengiriman Narkoba dari Kota Denpasar, Bali itu, merupakan wujud nyata komitmen institusi dan jajaran kepolisian, “Komitmen dalam upaya untuk membersihkan institusi dari segala macam bentuk penyalahgunaan Narkoba,” tandas Saiful.
Diketahui, ketiga oknum anggota Polres Bolmong tersebut, ditangkap setelah Direktorat Narkoba Polda Sulut, mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman barang haram jenis Sabu-sabu dari Denpasar ke Kotamobagu, pada Rabu (16/3) sekitar pukul 13.00 Wita lalu. Setelah ditelusuri, ternyata yang mengambil barang tersebut adalah anggota Polres Bolmong khususnya di Satuan Reserse Narkoba. Adalah AH berpangkat Aiptu yang pertama mengambil barang haram yang dikirimkan via JNE tersebut. Usai mengambil kiriman itu, AH dibekuk tim Direktorat Polda Sulut, yang saat itu dipimpin langsung oleh Kombes Pol Edy Jubaidi MH. Tak berselang lama, ke dua rekan AH ditangkap secara terpisah dan langsung dibawa ke Polda Sulut.(endar yahya)



































