Polda Buru Polisi Lain Yang Diduga Terlibat

Kembangkan Kasus 3 Polisi Narkoba


Manado, ME

Peredaran narkoba kian kencang merambah berbagai pelosok Tanah Air. Tak terkecuali wilayah Bumi Nyiur Melambai. Seiring dengan itu, seruan untuk memerangi narkoba kian nyaring menggema. Institusi Kepolisian jadi ujung tombak yang dijagokan untuk menyetop laju penyebaran bisnis haram itu. Mirisnya, harapan itu seolah semakin terkikis. Bisnis narkoba di kalangan aparat penegak hukum justru disinyalir kian menjamur.

 

Baru-baru ini, citra Kepolisian Resor Bolaang Mongondouw (Bolmong) tercoreng. Tiga anggota yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), yakni Bripka YU, Aiptu AR dan Bripka JT, ditangkap Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut).

 

Polisi pemburu narkoba ini, diamankan karena diduga terlibat kasus obat-obatan terlarang narkoba jenis sabu. Tim Ditresnarkoba juga berhasil mengamankan satu masyarakat berinisial AK alias Ayong.

 

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulut, Kombes Pol Edy Djubaedy, dalam konferensi pers di Markas Polda Sulut (Mapolda) mengatakan, keempat pelaku diamankan, Rabu (16/3), sekitar pukul 14.00 Wita, di Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu.

 

Diterangkannya, penangkapan tersebut beserta barang bukti (babuk) 8 gram sabu itu, berdasarkan informasi dari masyarakat akan adanya pengiriman sabu dari Bali ke Sulut. Personel Ditresnarkoba yang ditugaskan kemudian melakukan penyelidikan serta pengembangan.

 

"Kami awalnya menangkap Aiptu AR, dari keterangan dia (AR, red) petugas kemudian menangkap Bripka YU, JT dan AK,” terang Edy.

 

Lanjutnya, setelah dikembangkan, pelaku mengaku, barang haram itu dikirim AK dari Bali lewat jasa pengiriman. Setelah barang dikirim, AK kembali ke Sulut kemudian memberikan nomor resi pengiriman pada pelaku AR.

 

"Kami baru menetapkan sebagai tersangka dua anggota polisi dan satunya lagi masih akan dimintai keterangan atau pengembangan karena tidak menutup kemungkinan dia akan ditetapkan jadi tersangka. Babuk kami amankan di Mapolda. Selanjutnya kasus ini akan ditangani Bid Propam Polda untuk sidang Kode Etik Polrinya. Para tersangka dijerat dalam pasal 112 UU No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” urai Edy.

 

Edy pun tegaskan, tidak menutup kemungkinan masih ada lagi pelaku dengan profesinya sebagai anggota kepolisian. "Kami masih kembangkan kasusnya. Dan, apabila dalam hasil penyelidikan ada dugaan anggota polisi lainnya juga terlibat, kami tidak segan-segan untuk menangkap dan memproses sesuai hukum," jelas pria yang lama bertugas di reserse narkoba ini.(tim me)



Sponsors

Sponsors