Pilhut di Minahasa Tertunda, Pemkab dan DPRD Dinilai Lalai
Tondano, ME
Pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di sejumlah desa di Minahasa sampai saat ini masih akan tertunda hingga Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2006 yang mengatur tentang pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua, selesai direvisi kembali.
“Saat ini kajian revisi Perda sementara dilakukan oleh tim, dan akan selesai dalam waktu dekat ini. Jika sudah selesai, maka pelaksanaan Pilhut yang tertunda akan segera dilaksanakan,” ujar Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Minahasa, Djeffry Sumendap Sajow.
Revisi tersebut dilakukan karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 yang mengatur tentang perhitungan suara dalam pemilihan Hukum Tua Desa. Dimana dalam Perda Nomor 4 tahun 2006, aturan yang dipakai dalam perhitungan suara adalah 50 persen tambah satu suara, berbeda dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 yang menggunakan aturan suara terbanyak.
Sementara itu, Maggie Mukuan, pemerhati pemerintahan Minahasa asal Tondano menilai, seharusnya penundaan pelaksanaan Pilhut di Minahasa, tidak perlu terjadi jika Pemkab dan DPRD tidak lalai dalam menjalankan tugasnya dalam mengkaji Perda. Menurutnya, seharusnya jauh sebelum waktu pelaksanaan Pilhut, pemerintah sudah harus mengantisipasi hal ini, agar supaya waktu pelaksanaannya tidak perlu tertunda dan bisa dilaksanakan sesuai jadwal yang telah diagendakan.
“Tertundanya waktu penyelenggaraan Pilhut di sejumlah desa di Minahasa, membuktikan bahwa selama ini, Pemkab dan DPRD yang memiliki kewenangan dalam membuat dan merevisi Perda, lalai dalam menjalankan tugasnya. Seharusnya jika mereka tahu bahwa ada Perda yang bertentangan dengan peraturan pemerintah dan perlu di revisi, maka seharusnya revisi tersebut sudah dilakukan jauh hari sebelumnya, bukan saat tenggat waktu pelaksanaan Pilhut sudah dekat,” tukasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Manado Express, tercatat ada sekitar 132 Desa di Minahasa yang pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua Desa terpaksa ditunda dan harus menunggu hingga revisi Perda selesai dilakukan. (Jeksen Kewas)



































