Foto: TSK togel.
Kampung 'Bebas Miras' Ternyata Marak Togel
Kawangkoan, ME
Polres Minahasa kembali berhasil mengungkap jaringan judi toto gelap (togel) di Kawangkoan Utara, tepatnya di Kelurahan Talikuran. Kali ini yang tertangkap tangan mulai dari pengecer, kurir, hingga bandar.
Penangkapan atas laporan warga dan pengintaian petugas selama ini berawal dari penangkapan terhadap AM alias Piks (39), warga Talikuran Jaga II, sebagai pengecer. Di tangan Piks, polisi menyita barang bukti berupa rekapan dan uang tunai Rp 160 ribu.
Menurut pengakuan Piks kepada penyidik, uang tunai dan rekapan tersebut akan diserahkan kepada JP alias Jorsen (66), warga Jaga I yang perannya dalam jaringan tersebut adalah sebagai kurir.
Atas hasil pengembangan, Polisi kemudian menangkap Jorsen. Jorsen mengaku uang setoran tersebut hendak disetorkan ke bandar, LBC alias Ciang (65), warga Kelurahan Uner yang bertindak sebagai bandar untuk wilayah Kawangkoan.
Atas pengakuan Jorsen ini, Polisi lalu melakukan penangkapan terhadap Ciang. Tak disangka, saat Polisi menangkap Ciang, RT alias Roy (54), warga Kelurahan Uner I Lingkungan II, hendak pula menyetor kepada Ciang. Saat itu juga, pria yang berprofesi sebagai tukang parkir ini ditangkap Polisi bersama Ciang.
"Setelah menggeledah rumah Ciang, kita temukan rekapan dan uang sebesar Rp2.470.000 yang disimpan di dalam bantal," kata Kapolres Minahasa AKBP Ronald Rumondor SIK MSi melalui Kasubag Humas Polres Minahasa AKP Lord Damar.
"Saat ini semua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Kawangkoan untuk pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya. (kelly korengkeng)



































