Kajian Penetapan Target PAD Diduga Kurang Matang


Tutuyan, ME

Kajian penetapan besaran terget Pendapatan Asli Daerah (PAD) di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tahun anggaran 2016 diduga kurang matang.

 

Dari data resmi yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), proses penetapan besaran target PAD satiap SKPD sangatlah kecil. Sementara, ada beberapa SKPD yang diketahui memiliki potensi atau sumber yang bisa mendatangkan PAD.

 

Adapun gambaran penetapan besaran target PAD di setiap SKPD, dengan capaian per 11 Maret yaitu, Pajak Daerah Dinas PPKAD yang meliputi Pajak Hotel, Pajak Restorann Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan lewat Peratuan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 adalah sebesar Rp4.248.803.540 dengan capaian 8,04 persen.

 

Sedangkan untuk retribusi daerah yaitu, Dinas Perhubungan dan Kominfo (Dihubkominfo) berdasarkan Perda Nomor 4,3,4,2,2 Tahun 2012 yang meliputi Retribusi Izin Trayek, Retribusi Terminal, Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah sebesar Rp316.338.884, dengan capain 5,57 persen. Dinas Kesehatan, melalui Retribusi Pelayanan Kesehatan berdasrkan Perda Nomor 2 Tahun 2012, dengan penetapan Rp46.474.500, sementara capain 0 persen.

 

Dinas Kelautan dan Perikanan melalui Retribusi Izin Usaha Perikanan sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2012 sebesar Rp6.000.000, dengan capaian 0 persen, Dinas Pekerjaan Umum dan SDA, melalui Retribusi Izin Pendirian Bangunan, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berdasrkan Perda Nomor 4,3 Tahun 2012, sebesar Rp325.000.000, dengan capaian 19,52 persen, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu lewat Ret.Izin Gangguan Perda No. 10 Tahun 2012 sebesar Rp. 375.000.000 dengan capaian 34,33 persen, Kantor Koperasi UMKM dan Pasar berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2012 sebesar Rp44.000.000, dengan capaian 16,48 persen.

 

Sementara PAD lain-lain yang sah, meliputi Jasa Giro Kas Daerah, TGR, Denda Keterlambatan Pekerjaan, Deposito Bank Sulut dan Pendapatan Dana Kapitasi JKN sebesar Rp7,720.044.000 dengan capaian 8,85 persen.

 

Bupati Boltim Sehan Landjar, saat dikonfirmasi melalui Kabag Humas Hamdi Egam, mengatakan bahwa hal itu tidak bisa dipungkiri, sehingga ke depan Pemda akan terus melakukan evaluasi, baik terhadap penetapan maupun kinerja para SKPD.

 

"Akan dilakukan evaluasi, baik dari penetapan maupun kinerja. Agar, ke depan proses penetapan besaran PAD dapat ditentukan dengan baik berdasarkan potensi yang ada,” jelas Egam. (tim me)



Sponsors

Sponsors