Perda Pariwisata Dinilai Merugikan Pengusaha Hiburan


Manado, ME

Komisi A DPRD Kota Manado menggelar hearing dengan sejumlah pengusaha hiburan yang tergabung dalam Komunitas ASHIRI (Asosiasi Hiburan dan Rekreasi) Manado.

 

Dalam agenda tatap muka bersama Anggota DPRD tersebut, sejumlah pengusaha hiburan yang dikepalai Arthur J Supit mengeluhkan bahwa keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Manado tentang pariwisata sangat menyulitkan para pengusaha hiburan, terlebih pada pasal 39, tentang pembatasan jam operasinal yang menurutnya akan mengurangi omset perusahan.

 

"Jujur saja, kami selaku pengusaha hiburan sangat kecewa dengan adanya Perda ini, omset kami sangat menurun. Sementara kami harus membayar gaji karyawan, listrik dan air. PAD kami pengusaha hiburan 35 persen," tutur Supit.

 

Menurutnya pemerintah sebaiknya mendukung bukan memperberat para pelaku usaha hiburan. Karena merekalah yang menjadi ujung tombak dari suksesnya Program Pemerintah 'Mari Jo Ka Manado', dan Manado Sebagai Kota Pariwisata. Sehingga para wisatawan lebih banyak datang mengunjungi kota yang Manado.

 

"Untuk itu kami minta kepada anggota dewan agar merevisi perda tersebut dikarenakan sangat merugikan para pengusaha hiburan," tambah Supit.

 

Sementara itu, Roy Maramis anggota DPRD Kota Manado menyampaikan apa yang menjadi keluhan para pengusaha hibura,n terlebih khusus yang tergabung dalam ASHIRI, akan menjadi masukkan untuk mengkaji keberadaan Perda tersebut.

 

"Apa yang menjadi keluhan para pengusaha ini jadi masukkan bagi kami karna biar bagaimanapun para pengusaha ini adalah mitra yang menghasilkan sumber pendapatan daerah," ujar Saafa.

 

Diharapkannya, Komisi A menseriusi keluhan para pengusaha hiburan ini tuk mengkaji Perda yang dinilai merugikan pengusaha serta merevisi dengan tidak mengabaikan hukum itu sendiri. (rhendi umar)



Sponsors

Sponsors