Wajib Miliki KIA, Disdukcapil Siapkan Draft Identitas Anak
Amurang, ME
Pemerintah Pusat tahun ini menerapkan aturan baru mengenai identitas anak. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2016, tentang kartu identitas anak (KIA), seluruh anak Indonesia wajib memiliki KIA. Kartu tersebut merupakan kartu identitas resmi anak yang berusia dibawah 17 tahun.
Untuk Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kini tengah mempersiapkan penerbitan KIA. Kepala Disdukcapil Minsel Corneles Mononimbar mengaku bahwa pihaknya siap untuk melaksanakan Permendagri tersebut.
"Sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk melaksanakannya. Dan itu segera ditindaklanjuti dengan menuangkannya dalam aturan berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup). Kemungkinan besar untuk saat ini akan ditindaklanjuti dengan perbup. Dan pihak kami sementara menyusun draft untuk KIA tersebut," jelas Mononimbar di ruang kerjanya, Rabu (16/3).
Dia menuturkan, penerbitan KIA ini bertujuan lebih pada meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. Selain itu penerbitan KIA sebagai upaya pemerintah memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional hal warga negara.
"Aturannya sudah saya pelajari, berdasarkan Permendagri ada dua jenis KIA, pertama untuk anak 0-5 tahun dan yang kedua 5-17 tahun," tuturnya.
Untuk menjalakan aturan tersebut kedepan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa untuk melakukan sosialisasi sekaligus pendataan.
"Nantinya akan ada usuluan sosialisasi di APDP. Yang jelas tahun ini program tersebut sudah jalan," pungkasnya. (jerry sumarauw)



































