Manado Terendus Koleksi Ratusan Usaha Pariwisata Illegal


Manado, ME

Gaung 'Mari jo ke Manado' yang digedor Soni Sumarsono, sejak ia menduduki kursi Penjabat Gubernur Sulawesi Utara beberapa waktu lalu, sepertinya tidak seiring sejalan dengan gerak para pelaku dunia usaha pariwisata. Promo pariwisata itu terkesan 'dimanfaatkan' pengusaha.

 

Kabar tak sedap yang kini menyeruak jadi indikasi. Sektor bisnis pariwisata di Kota Tinutuan didera persoalan. Sebanyak 620 dari 700 usaha pariwisata di Kota Manado, diduga belum mengantongi izin. Hal ini terungkap saat hearing Komisi A DPRD Manado.

 

Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Manado, Bismarck Lumentut, mengakui telah mengurus secara lengkap sekitar 80 usaha. "Sekitar 15 usaha tak bisa diproses karena secara keseluruhan masih bingung siapa yang memprosesnya antara kami atau SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) lain," jelas Lumentut dengan nada bertanya.

 

Lanjut dia, usaha pihaknya untuk melakukan penataan sudah dilakukan optimal. Jadi, ketika timbul masalah seperti ini, sama artinya dengan membingungkan perizinan atau dinilai tidak mengindahkan perizinan satu pintu. "Perlu dibubarkan saja BP2T," celotehnya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Hendrik Warokka, menuturkan selama ini petunjuk perizinan juga melalui tahapan yang diilhami dari Walikota. "Terkait di dalamnya adalah melalui Perda yang telah disepakati," beber Warokka.

 

Selanjutnya dalam hearing, juga terungkap beberapa masalah. Misalnya, batas jam operasional. Sejumlah pengusaha hiburan malam memprotes tentang waktu. Pengusaha meminta revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolahan Tempat Hiburan dan Pariwisata. Wakil rakyat Manado pun merespon keluhan itu. Personil DPRD Manado, Royke Anter mengatakan, akan menampung aspirasi tersebut.

 

Sementara itu, rekan-rekan Anter di Komisi A menuturkan, mengenai jam operasional perlu diperhatikan setiap pengusaha. Jika nanti ada revisi seperti diinginkan para pengusaha maka itu hal yang tak mungkin, dikarenakan sedang berproses. "Intinya pengusaha perlu tetap memperhatikan waktu yang telah disepakati lewat Paripurna DPRD Manado, 15 Desember 2015 lalu," pungkas Ketua Komisi A, Royke Anter.

 

Hadir dalam pembahasan tersebut, Wakil Ketua Komisi A, Robert Tambuwun, Sekretaris Komisi A, Hengki Kawalo, para anggota Mona Kloer, Arthur Paath, Syarifuddin Saafa dan Michael Kalonio. Pihak eksekutif di antaranya, Kasat Pol-PP, Xaverius Runtuwene dan para pengusaha hiburan pariwisata yang terundang.(tim me)



Sponsors

Sponsors