Foto: Teddy Kumaat.(Ist)
Perda Budaya dan Bahasa Daerah Masuk Prioritas Prolegda
Manado, ME
Aspirasi pembuatan Peraturan Daerah Budaya yang lama didengungkan, mulai menemui titik terang. Senin (14/3), telah ditetapkan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna Program Legislasi Daerah (Prolegda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Dua di antaranya terkait Budaya dan Bahasa Daerah. Sontak tanggapan apresiasi datang dari para pegiat budaya.
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Sulawesi Utara (Sulut), Rivo Gosal mengatakan apresiasinya kepada para wakil rakyat Sulut yang telah memasukkan Perda budaya dan Perda Bahasa Daerah dalam program lesilasi daerah. Dirinya meminta agar para anggota dewan dapat mengawal hingga terbentuknya Perda tersebut. Dikarenakan, Perda ini menyangkut masa depan tanah dan adat daerah nyiur melambai. “Kiranya Perda ini dapat segera terwujud. Karena ini juga menyangkut hak-hak masyarakat adat,” tukasnya.
Sementara, Teddy Kumaat, mantan ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Sulut mengatakan, akan mempercepat prorse Ranperda tersebut. “Pembahasan seluruh Ranperda memberikan jaminan seluruh yang ditetapkan menjadi prolegda 2016, akan secapatnya diselesaikan dan diusahakan tepat pada waktunya,” ungkap Teddy Kumaat.
Sebelumnya, Anggota Komisi IV, Fanny Legoh menjelaskan, sangat penting untuk adanya Perda Budaya. Dikarenakan, suatu individu dan kelompok masyarakat penting mengetahui identitasnya. Kearifan lokal perlu diangkat. “Perlu adanya Perda Budaya sebab di sebuah buku tentang mega tran 2000 yang terbit lebih dari 30 tahun lalu menuliskan bangsa-bangsa di dunia di abad 21, salah satu yang paling dicari adalah identitas kebudayaan dan ternyata benar,” jelasnya akhir pekan lalu. (tim me)



































