Kubu KPU Desak MK Tolak Permohonan Ai-Ja
Panwaslu dan Panwascam Kans Beri Keterangan
Manado, ME
Putaran kedua sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Manado, berlangsung alot. Namun, seperti prediksi sebelumnya, pelaksanaan sidang kali ini belum menghasilkan keputusan final.
Sidang yang berlangsung di Jalan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta Pusat dengan agenda mendengarkan penyampaian pihak Termohon, diperankan Jaksa Penuntut Negara (JPN) sebagai perwakilan KPU Manado, Harry Tendean dan Eka Nugraha.
Mereka meminta Majelis Hakim, Anwar Usman, Aswanto dan Maria Farida Indrawati untuk menolak permohonan kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Harley Mangindaan-Jemmy Asiku (Ai-Ja) saat sidang MK pertama, pekan lalu.
"Rekapitulasi hasil dari pleno KPU Manado perlu ada pengesahan dan meminta dilakukan oleh MK," kata Tendean.
Lanjut dia, berlakunya hal itu sudah sesuai Surat Keputusan (SK) KPU Manado nomor: 58/Kpts/KPU-Mdo-023/PILWAKO/2016. Penyampaian ini menjadi akhir sidang kedua yang langsung ditutup Majelis MK. Sementara, untuk sidang lanjutan belum disampaikan jadwal pastinya.
Kuasa hukum Paslon Ai-Ja, berpendapat pembuktian dari pihak Panwascam dan Panwaslu perlu diperhatikan kehadirannya. Hal itu disampaikan kepada Majelis Hakim dan kemudian mendapat tanggapan untuk dipertimbangkan.
Hal itu turut dibenarkan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Manado, Jurike Kaeng. Menurutnya, permintaan tersebut telah terlontar bahkan mendapat respon positif dari Majelis Hakim.
"Kalau nanti pihak MK menyetujui pemanggilan Panwascam dan Panwaslu, itu kami siap memenuhinya. Namun, mekanismenya tetap harus jelas dengan melalui surat dari Bawaslu RI kemudian Bawaslu Sulut dahulu. Tapi sifatnya memberi keterangan saja bukan untuk bersaksi," tutupnya ketika dihubungi lewat telepon seluler. (tim me)



































