Angka Perceraian Menggila di Sangihe

Dukcapil Koleksi 88 Kasus, 10 Pasang ASN


Tahuna, ME

Tingkat perceraian di Kabupaten Sangihe menyentuh angka fantastis. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat mencatat ada 88 pasangan suami-istri yang bubar di tengah jalan. Angka itu terekam selang tahun 2015 hingga Februari 2016. Aparat Sipil Negara (ASN) bahkan tak sedikit yang terseret dalam 'kasus pilu' ini.

 

Fakta tentang angka perceraian tersebut dibeberkan Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Sangihe, Olga Makasidamo. Menurut mantan Kaban BKD Sangihe ini, kasus perceraian yang ada di Sangihe tergolong sangat tinggi karena selama tahun 2015 lalu, kasus perceraian yang sudah ada putusan di Pengadilan Negeri Tahuna berjumlah 78 kasus.

 

"Sampai saat ini baru sekitar 64 pasang yang secara resmi sudah melaporkan ke dinas kami, di antaranya 55 pasang dari masyarakat umum, sedangkan sisanya 9 pasang berasal dari ASN," ungkapnya.

 

"Sementara untuk tahun 2016, terhitung sejak bulan Januari sampai dengan 11 Februari, berjumlah 9 pasang berasal dari masyarakat umum dan 1 pasang lagi dari ASN,“ jelas Makasidamo.

 

Dengan demikian, kata dia, sejak tahun 2015 hingga Februari 2016, ASN yang secara resmi bercerai berjumlah 10 pasang. "Tentunya hal ini sangat tinggi dan ke depan perlu dicarikan solusi agar bagaimana seorang aparatur negara tidak mudah untuk bercerai,“ sambung Makasidamo.

 

Fakta ini menurutnya menjelaskan jika angka perceraian di wilayah Kabupaten Sangihe memang sangat tinggi. "Ke depan perlu dicarikan berbagai solusi guna menekan angka perceraian di tengah–tengah masyarakat. Apalagi bagi mereka yang berstatus ASN," pungkas Makasidamo.(christian abdul)



Sponsors

Sponsors