Foto: Kepala BKDD Mitra Berti Oto Sandag.
17 Maret 2 ASN Resmi Diberhentikan
Ratahan, ME
Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Badan Kepegawaian Diklat dan Daerah (BKDD) saat ini sementara mempersiapkan berkas pemberhentian secara tidak hormat bagi 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang menjalankan tugas di kabupaten Mitra.
Kepala BKDD Mitra Berti Oto Sandag, saat di konfirmasi akhir mengatakan, berkas pemecatan tersebut saat ini sementra di proses dan rencananya akan di serahkan kepada yang bersangkutan pada apel KORPRI tanggal 17 Maret mendatang.
“Berkas sementara di proses tinggal menunggu keputusan dan tanda tanggan dari pak bupati, namun dipastikan minggu ini akan diserahkan kepada yang bersangkutan” kata Sandag.
Sandag menambahkan, ke 2 ASN tersebut melanggar Peraturan Pemerintah 53 (PP 53) tentang disiplin pegawai Negri Sipil (PNS), dimana kedua ASN tersebut masing-masing sudah 240 hari dan 85 hari kerja tak melaksanakan tugas sebagai PNS.
“Sesuai PP 53 pegawai yang tidak masuk kerja lebih dari 45 hari kerja secara berturut-turut langsung di berhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN” tambah sandag. (robby Lumi)



































