Evaluasi Perda Pariwisata, Dekot 'Sidak' Tempat Hiburan
Manado, ME
Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang Kepariwisataan, Komisi A DPRD Kota Manado melakukan kegiatan turun lapangan (Turlap) ke sejumlah tempat hiburan malam, Sabtu (12/3) malam.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A Royke Anter, bersama Anggota Dewan lainnya yaitu Robert Tambuwun SH, Hengky Kawalo SE, Roy Maramis SH, Mona Kloer SH, Bambang Hermawan SH, Michael Kalonio SE.
Sekitar pukul 21.00 Wita, Komisi A Dewan Kota (Dekot) langsung bergerak mendatanggi secara mendadak lokasi hiburan tersebut.
Juru bicara kegiatan, Hengky Kawalo mengatakan kepada seluruh Manager tempat hiburan, tujuan kegiatan ini untuk mengevaluasi tentang Peraturan Daerah yang sudah berlaku.
“Dalam isi Perda dijelaskan, untuk tempat karaoke jam berhenti pengoperasian pukul sebelas malam. Diskotik batas waktu Pukul dua pagi,” tutur Kawalo.
Kawalo menambahkan, kegiatan ini bukan untuk melakukan penggeledahan ruangan. “Kami hanya mengingatkan karena kami juga menghormati setiap tamu. Tapi kali berikut akan langsung ditindak," tambah Kawalo.
Anggota DPRD lainnya, Roy Maramis menambahkan, penindakan ini atas aspirasi warga, dimana warga masih terganggu dengan hiburan malam yang jam operasional sampai pagi hari. "Ketika kami mengadakan kunjungan kerja di Kota Bogor Jawa Barat, setiap tempat karaoke tutup jam 22.00 Wib dan Diskotik tutup jam 01.00 Wib. Sedangkan Kota sebesar Bogor bisa, mengapa tidak mengambil contoh dari kota itu, yang bisa dikatakan perekonomiaannya maju,” tutur Maramis.
Sementara itu, Manager Diva Karaoke, Sakila Handaji mengatakan Perda ini justru sangat merugikan pendapatanmereka. "Selain itu Manado saat ini sedang menuju ke kota Pariwisata, jelas pendatang akan berkurang melihat kondisi Perda saat ini," Tutur Handaji.
Diketahui kegiatan ini dilakukan di beberapa tempat hiburan di antaranya Diva Karaoke, Happy Puppy, Double O, Cloud 9. (rhendi umar)



































