Foto: Tiga tersangka pembawa sajam.
Patiukan Amankan 3 Pemuda Pembawa Sajam
Tondano, ME
Tiga pemuda asal Tondano diamankan Polres Minahasa, lantaran tertangkap sementara membawa senjata tajam (sajam) jenis badik dan parang, Minggu (13/3) dini hari, sekitar pukul 02.00 Wita di kawasan boulevard Tondano.
Tiga orang tersebut adalah JP alias Juan (18) warga Kiniar Tondano Timur yang membawa parang panjang dan MR alias Iky (24) warga Kiniar yang kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau badik, serta SJM alias Stil (28) warga Tonsea Lama.
Dua tersangka yaitu Juan dan Iky ditangkap oleh Tim Patiukan Polres Minahasa, saat terlihat berlari di kawasan Boulevard dekat dengan Kelurahan Koya. Bripka Steven Rengkuan, Ketua Tim Patiukan Polres Minahasa, saat ditemui manadoexpress.co mengatakan, awalnya mereka menerima laporan ada keributan.
”Awalnya kami mendapatkan informasi bahwa ada keributan di Koya. Kami menuju ke sana dan dalam perjalanan kami melihat ada dua orang laki-laki sementara berlari, kemudian kami hampiri,” jelasnya.
Ia menambahkan, dari dua orang tersebut didapati senjata tajam jenis badik dan parang. Mereka berdua kemudian dibawa ke Mapolres Minahasa untuk mempertanggungjawabkan, termasuk dengan barang bukti. Mereka diserahkan ke Unit I Jatanras Reskrim Polres Minahasa untuk diperiksa.
Sementara Stil ditangkap oleh tim Unit I Jatanras Reskrim Polres Minahasa di Tonsea Lama pada jam yang sama. Berdasarkan pengaduan dari masyarakat yang datang ke Mapolres Minahasa, lantaran terjadi pencegatan di jalan.
Tim Jatanras yang langsung menuju lokasi usai mendapat laporan medapati ada kerumunan orang yang berkelahi, kemudian dibubarkan. Ada satu orang yang kemudian didapati membawa sajam namun pemilik sajam sempat membuang sajamnya dan lari kemudian dikejar dan tertangkap.
“Tersangka Stil bersama dengan korban kemudian kami bawa ke Polres Minahasa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, juga dengan barang bukti berupa badik,” jelas Aipda Michael Pesik SH, Kanit I Jatanras Polres Minahasa.
Tiga tersangka tersebut akan dikenakan pasal UU darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1 tentang membawa, memiliki, serta menguasai senjata tajam tanpa izin yang sah. “Mereka kami tahan, sementara menjalani proses pemeriksaan,” tandasnya. (kelly korengkeng)



































