DKP Sulut Diminta Tinjau Para Nelayan


Manado, ME

Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Republik Indonesia (RI) No. 56, 57 dan 58 Tahun 2014 tentang moratorium yang dikeluarkan pemerintah pusat menimbulkan berbagai polemik di tanah Toar Lumimuut. Kekhawatiran kebijakan tersebut dapat  mempengaruhi perlambatan pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Utara (Sulut). Para penghuni gedung cengkeh pun ikut mengkritisi persoalan tersebut.

 

Anggota Komisi II, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), Billy Lombok meminta, pemerintah provinsi  khususnya Dinas Perikanan dan Kelauatan (DKP) perlu juga mengunjungi dan mengetahui keberadaan masyarakat nelayan. Evaluasi-evaluasi perlu dilakukan sehingga fakta pendapatan ekonomi para nelayan dapat diketahui. “DKP dalam hal ini dimintakan untuk turut turun melakukan peninjaun ke lapangan. Para nelayan perlu dilihat situasi dan keberadaan kehidupan mereka setiap hari,” tukasnya.

 

Terpisah, Wakil Ketua Komisi II, Noldy Lamalo menyatakan, beberapa hari lalu sudah diadakannya pertemuan bersama dengan Gubernur Olly Dondokambey. Pertemua itu terkait dengan Permen 56, 57, 58. “Permen 56 itu tentang moratorium dan 57 tentang transit. Pak gubernur jamin dua minggu ke depan semua permasalahan ini akan beres. Pak gubernur juga yang bahas regulasi tentang perijinan perikanan tangkap itu,” jelasnya.

 

Lanjutnya, di Sulut khususunya Bitung unit pelaksana (UP) terbesar di seluruh Indonesia terkait peikanan dan kelautan. Jadi, kalau Menteri Perikanan membuat peraturan seperti itu dapat merugikan masyarakat Sulut. “54 UP di Bitung itu terbesar di Indonesia. Dengan aturan ini, pabrik tidak produksi, masalah tenaga kerja otomatis dirumahkan yang rugi perputaran ekonomi di Sulut. Makanya tingkat kemiskinan naik 9 persen di Sulut,” paparnya. (tim me)



Sponsors

Sponsors