Legislator Sulut Wajib Laporkan SPT Pajak


Manado, ME

Demi menggenjot fungsi pajak dalam pembangunan daerah, masyarakat diminta untuk sadar membayarnya. Tak ketinggalan para penghuni di gedung cengkeh. Untuk menjadi teladan bagi warga, semua legislator Sulawesi Utara (Sulut) disodok pimpinan dewan.

 

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut, Andrei Angouw, mendapatkan langkah maju untuk mendorong kesadaran membayar pajak. Dirinya menghimbau sebelum mendorong masyarakat, pihak wakil rakyat harus menjadi contoh dan pelopor. “Semua anggota dewan diwajibkan memasukan laporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak,” paparnya.

 

Menurutnya, pajak adalah tulang punggung pembangunan. Sekitar 80% anggaran negara dibiayai melalui pajak. Setiap warga negara perlu bahu membahu bergotong royong menunjang pembangunan dengan membayar pajak dengan benar. “Kita semua perlu saling membantu membangun dengan cara bayar pajak,” ungkapnya.

 

Dirinya meminta, secepatnya para anggota DPRD memasukan SPT tahunan. Laporan SPT harus disampaikan dengan jumlah penghasilan para anggota dewan di tahun 2015. Perlu tertera jumlah pengeluaran, pajak yang harus dibayar dan daftar harta. “Memasukkan SPT dengan benar adalah salah satu bentuk transparansi dan pertanggungjawaban dari para anggota DPRD,” tukasnya.

 

"SPT merupakan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) bagi non pejabat negara. Bagi pejabat negara, laporan daftar harta di SPT harus sama dengan laporan di LHKPN," tambahnya. (tim me)



Sponsors

Sponsors