Timsus Patola Amankan 3 Tersangka Judi Sabung Ayam
Amurang, ME
Tiga pelaku judi sabung ayam ditangkap Tim Khusus Patola Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Selatan (Minsel). Mereka ditangkap di Desa Ongkaw Kecamatan Sinonsayang. Kapolres Minsel AKBP Benny Bawensel melalui Danton Timsus Patola Iptu Duwi Galih mengatakan para tersangka ditangkap Minggu (6/3/16) sore.
"Sebelum dilakukan penangkapan kita mendapat informasi. Dari informasi ini kita tindaklanjuti bahwa di Desa Ongkaw ada aktifitas judi sabung ayam. Dari hasil laporan tersebut kami berhasil menangkap 3 orang termasuk barang bukti," jelas Galih kepada wartawan, Selasa (8/3).
Galih mengungkapkan, Mereka yang ditangkap adalah DP alias Dasman (30), ML alias Mevri (20) dan Vian (20). Dari TKP berhasil diamankan barang bukti uang tunai sebesar 2.700.000, tujuh ekor ayam, satu buah mobil grandmax, enam buah sepeda motor, satu buah genset, dua buah velt dan satu buah jam dinding.
"Para tersangka sudah kami amankan di sel tahanan Mapolres Minsel. Mereka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara," (jerry sumarauw)



































