Foto: Ilustrasi Kasus Korupsi.
Kasus Reses Fiktif DPRD Bolmong Diduga Mengendap
Kejati Sulut Diminta Perhatikan Bawahannya
Lolak, ME
Sepak terjang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu yang dinakhodai Dasplin, kembali menuai sorotan tajam dari publik Tanah Totabuan. Serangan itu terkait kinerja lembaga hukum ini dalam menangani dugaan korupsi Reses Fiktif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow (Bolmong), Tahun Anggaran (Ta) 2013 silam, berbandorl Rp.852 juta.
Salah satunya datang dari Ketua Lembaga Penelitian Ilmu Hukum Bolmong, Sofyanto. Menurutnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, harus memantau kinerja bawahannya. Terlebih jika sedang menangani berbagai perkara yang menyita perhatian masyarakat Bolmong Raya. “Ada baiknya jika atasan dari Kejari Kotamobagu, seperti Kejati Sulut, mengawasi kinerja bawahannya. Jangan dibiarkan jika penanganan perkara korupsi terkesan diperlambat atau sengaja didiamkan,” kata Sofyanto.
Banyak masyarakat yang menunggu perkembangan perkara ini. Pasalnya, perkara tersebut berkait dengan sejumlah wakil rakyat mereka. “Kasus ini sudah menjadi bahan perbincangan umum di masyarakat. Sehingga keseriusan Kejari dalam menanganinya dinilai oleh masyarakat sendiri,” tandas Sofyanto.
Yakin Paputungan, Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LITKP) Republik Indonesia, perwakilan Bolmong Raya, mengimbau kepada Kejari Kotamobagu, jika pihaknya akan terus memantau kinerja korps baju cokelat tersebut, khususnya dalam penanganan perkara korupsi yang bisa mencoreng nama baik anggota dewan periode 2009-2014 silam. “Jika ada keganjalan dalam kasus ini atau sengaja didiamkan ataupun sengaja diperlambat penuntasan perkaranya, maka saya tidak segan-segan akan menyurat ke Kejati maupun Kejagung,” terang Yakin.
Sehingga kata Yakin, ada baiknya Kejari tetap fokus menuntaskan perkara tersebut. Terlebih Kejari sudah menetapkan dua orang tersangka. “Kan sudah dua tersangka yang ditetapkan dalam perkara reses itu. Sehingga perkembangan kasus itu sangat dinantikan masyarakat. Pokoknya akan saya kawal kasus itu hingga perkaranya tuntas,” tandas Yakin.
Terpisah, Kajari Kotamobagu, Daspling SH MH, saat dimintai tanggapan via telepon selulernya, masih menemui jalan buntu. Berulangkali ditelepon dan dikirimi pesan singkat namun Kejari enggan menanggapinya. Hal yang sama saat dilakukan konfirmasi kepada Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kotamobagu, Dakwan Manggalupang SH.
Diketahui, penyelidikan kasus dugaan reses fiktif ini dilakukan Kejari Kotamobagu karena ada indikasi kegiatan reses yang dilakukan pihak DPRD Bolmong, tidak sesuai mekanisme, pada tahun anggaran 2013 silam. Kuat dugaan sejumlah kegiatan reses tidak dilaksanakan atau fiktif. Potensi lain terjadinya korupsi pada anggaran sewa gedung yang diduga tidak digunakan semestinya. Dalam rencana kerja anggaran (RKA) tertata anggaran untuk sewa tenda. Namun, sejumlah legislator menggelar reses di kantor camat dan balai desa yang memungkinkan tak ada biaya sewa tenda. Dalam hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa pertanggungjawaban atas realisasi belanja barang dan jasa pada kegiatan reses sebesar Rp.852 juta itu terindikasi tidak sesuai dengan nilai realisasi pembayaran sebenarnya.
Saat ini, Kejari pun telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah PPTK I dan II yang berinisial AB dan VTS. Penetapan tersangka kepada dua pegawai negeri sipil (PNS) di Sekretariat DPRD Bolmong itu berdasarkan surat dari Kejaksaan Nomor B1563/R.1.12/Fd.1/11/2014 dan B1564/R.1.12/Fd.1/11/2014 tertanggal 4 November 2014. (endar yahya)



































