Keringanan Pajak Ranmor di Samsat Tondano Berakhir Maret
Tondano, ME
Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) memberikan keringanan untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta penghapusan denda, ternyata cukup efektif dalam menyerap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di Kabupaten Minahasa, data pihak Unit Pelaksana Teknis Terpadu (UPTD) Samsat Tondano mencatat, ada sekitar 1.800-an pemilik kendaraan yang datang melunasi tunggakan PKB sejak keringanan ini diberlakukan 12 Desember 2015 silam.
“Kebijakan ini sangat efektif dalam menarik minat pemilik kendaraan untuk datang melunasi tunggakan pajaknya. Buktinya, animo masyarakat yang datang melunasi PKB serta BBNKB membludak. Total penyerapan PAD terhitung sejak kebijakan ini diberlakukan Desember 2015 lalu mencapai 1 Miliar lebih,” papar Kepala UPTD Samsat Tondano, Ferdi Sumarauw.
Namun, Ferdi mengatakan jika keringanan pembayaran pajak tersebut hanya akan berlaku sampai akhir Maret ini. “Awalnya, kebijakan ini hanya berlaku hingga 31 Desember 2015, namun dengan berbagai pertimbangan akhirnya diperpanjang lagi. Nah, sekarang kita tinggal menunggu petunjuk pihak provinsi, dan dari informasi yang kita dapat, kemungkinan besar akan berakhir bulan ini,” sebut Ferdi.
“Makanya kami imbau masyarakat agar segera datang melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor, selagi kebijakan ini masih berlaku. Mekanismenya mudah, cukup mengisi formulir permohonan baru setelah itu melakukan pembayaran,” tambahnya.
Diketahui, dasar kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Utara (Sulut) Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pemberian Keringanan dan Pengurangan Pokok Serta Pembebasan Denda PKB dan BBN-KB yang terbit tanggal 8 Desember 2015. Namun untuk Kabupaten Minahasa pemberlakuan kebijakan ini baru dimulai tanggal 12 Desember.
Dalam Pergub ini, para wajib pajak diberikan keringanan yang meliputi pengurangan pokok PKB dan penghapusan denda. Rinciannya, untuk tunggakan PKB tahun kedua diberi keringanan 60 persen dari pokok pajak, tahun ketiga 70 persen, tahun keempat 80 persen dan tahun kelima diberi keringanan pengurangan 90 persen. Sedangkan untuk tahun keenam dan seterusnya, dibebaskan 100 persen.
Tak hanya itu, ada juga keringanan dalam pengurusan BBN-KB yang sudah teregistrasi di database Dinas Pendapatan Pemprov Sulut.
Ketentuannya, kendaraan produksi tahun 2013 kebawah diberi pembebasan pokok dan denda BBN-KB 100 persen untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Sedangkan kendaraan tahun 2014 keatas, diberi pengurangan pokok 50 persen dan pembebasan denda 100 persen.
"Selain keringanan pembayaran PKB, ada juga pembebasan BBN-KB 100 persen alias gratis bagi kendaraan yang mutasi masuk ke Sulut. Pertimbangannya, agar tidak ada lagi kendaraan yang beroperasi di Sulut, lalu merusak infrastruktur, tapi bayar pajaknya di luar daerah," tandasnya. (tim me)



































