ASN Eks Napi Terancam 'Dipenalti'


Tahuna, ME

Simpang siur mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Sangihe yang terkena putusan hukum karena melakukan pelanggaran pidana, akhirnya mendapat titik terang, setelah Sekretaris Kabupaten (Sekab) Sangihe, Edwin Roring SE ME menjawabnya di depan sejumlah wartawan.

 

Roring mengatakan, untuk hal tersebut memang ada beberapa nama yang sudah dikirim ke pusat untuk ditindaklanjuti. Pemkab Sangihe tinggal menunggu surat keputusan dari Kemenpan RI terkait dengan ASN yang bermasalah hukum tersebut. "Dalam artian sudah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan, yang sampai saat ini masih aktif berdinas namun tidak ada tindakan berupa sangsi terhadap mereka sesuai dengan PP 53. Untuk kelanjutannya seperti apa, kita tinggal menunggu surat balasan dari Kemenpan,“ kata Roring.

 

Disinggung apakah terbuka kemungkinan para ASN yang saat itu sedang bermasalah terkena Tuntutan Ganti Rugi (TGR), Roring menjelaskan semuanya tergantung persoalan yang ada saat itu seperti apa. "Sehingga dalam menyelesaikan seluruh kasus ini kita tetap berpijak terhadap aturan yang ada, sesuai dengan bunyi perundang-rundangan yang berlaku saat ini,“ ujar Roring. (christian abdul)



Sponsors

Sponsors