Oknum Polisi di Bitung Ketahuan Timbun Solar

Ditangkap Bersama Sejumlah Anak Buahnya


Bitung , ME

Seorang anggota Kepolisian ditangkap karena dugaan menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM). Ajun Inspektur Dua Yani Tumbuan, yang berdinas di Kepolisian Sektor Bitung Tengah, dibekuk pada Senin (17/06) lalu setelah diduga terlibat aktivitas ilegal di sekitar Depot Pertamina, Kota Bitung.

Yani tidak bekerja sendirian. Dia dibantu sejumlah anak buahnya. Mereka ditangkap dengan barang bukti 775 liter solar, yang akan diangkut dengan sebuah mobil untuk dijual. Yani kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Polres Kota Bitung dalam dugaan kasus penampungan dan penjualan BBM ilegal.

"Kami masih melakukan pengembangan lanjut dalam kasus ini, dan dia masih diperiksa," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Bitung,  AKP Keri Utiarachman, Selasa (18/06). 

Secara terpisah, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Polda Sulawesi Utara, AKBP Denny Adare, mengatakan, keterlibatan anggota Polri yang melakukan tindak kejahatan tetap akan diproses secara hukum. "Ini hal yang wajar, meski oknum polisi, tetap itu harus ditindak dan dihukum jika dia melakukan kejahatan dan terbukti bersalah, tugas Polri adalah memberantas kejahatan," jelasnya di Mapolda Sulawesi Utara, Selasa (18/06) malam. (vvn) 

 Foto : Ilustrasi



Sponsors

Sponsors