Foto: Ilustrasi.
Mulai 1 April Jam Kerja PNS Berubah
Amurang, ME
Mulai 1 April Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Minahasa Selatan (Minsel) Akan menerapkan jam kerja baru bagi PNS lingkup Pemkab Minsel.
"Jam kerja biasanya pukul 07.45 wita akan berubah menjadi pukul 08.00 wita dan istirahan pukul 12.00-13.00 wita dan jam pulang biasanya pukul 16.00 wita akan berubah menjadi pukul 17.00 wita," ujar Kepala BKDD Minsel Roy Tiwa, Jumat (4/3).
Menurutnya, hingga kini masih ada banyak SKPD yang belum menggunakan fingger print sebagai absen. "Diupayakan per 1 April semua sudah menggunakan absen sidik jari sehingga absensi akan dilakukan selama empat kali setiap harinya," ucapnya.
Disisi lain, Tiwa berharap agar seluruh ASN mulai dari pimpinan SKPD hingga staf untuk lebih meningkatkan disiplin kerja. "Sangat diperlukan adanya revolusi mental. Termasuk para pejabat, sebisa mungkin memberikan contoh kepada pegawainya. Setidaknya rajin mengikuti apel baik pagi maupun sore. Karena pimpinan harus jadi teladan. Dan ini juga merupakan peringatan bupati saat melakukan rapat koordinasi pertama bersama seluruh pimpinan," jelasnya.
Sementara terkait perubahan jam kerja, harapan besar masyarakat agar pelayanan terhadap masyarakat mampu lebih ditingkatkan. "Jangan sampai jam kerja ini berpengaruh buruk bagi kami masyarakat dalam melakukan pengurusan di lingkungan pemerintahan," ujar Steven Tuju, warga Karimbow. (jerry sumarauw)



































