Foto: HD alias Hamdan.
Sidang Kasus MaMi Bolmut Sentil ‘Peran’ HD
Manado, ME
Kasus dugaan korupsi Makan Minum (MaMi) fiktif pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2012 di Kabupaten Bolaang Mongondouw Utara (Bolmut), terus bergulir. Indikasi keterlibatan sejumlah pihak ‘kunci’, kian menyembul.
Hal ini menyeruak saat IY alias Iyam (48) Bendahara Pengeluaran Pembantu Mantan Bupati HD alias Hamdan, kembali mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado, Kamis (3/3) kemarin.
Sidang tahap pemeriksaan saksi yang dipimpin Hakim Halidja Wali, SH MH selaku Ketua Majelis serta Hakim Anggota Wenny Nanda, SH MH dan Arison Megajaya, SH MH bersama Panitera Pengganti Frangky Rumengan SH, menghadirkan sekitar 9 saksi. Dalam sidang, salah satu saksi mengaku proses pencairan dana makan minum di Bolmut, selalu dengan cara ditanda-tangani. "Saya tidak pernah periksa barang, berita acara yang diberikan ke saya itu menurut terdakwa (Iyam, red) sangat mendesak," beber saksi Abdul selaku Kasubag Humas.
Menurutnya lagi, dalam penandatangan dokumen untuk dana makan minum, berdasarkan kepercayaan walau tidak diperintah langsung."Kami tanda tangan karena dokumen yang masuk langsung dari Pak Bupati (Hamdan, red). Lengkap atau tidak itu kepentingan Bupati jadi harus dituruti," urainya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andreas Atmadji, mengatakan, pihaknya masih akan mendatangkan saksi lain terkait dugaan kasus korupsi ini."Pada intinya para saksi mengaku dalam menandatangani berita acara, banyak dokumen yang dipalsukan dan tidak ada tanda tangan," ketusnya. Ketukan palu Hakim Ketua Halidja Wali mengakhiri sidang siang dan akan dilanjutkan, Kamis (10/3) pekan depan. (tim me)



































