Borok PT MMP Menyeruak, KTT : Perusahan Itu Ranjau


Airmadidi, ME

Sindikat tambang yang coba dimainkan PT Migkro Metal Perdana (MMP), perlahan mulai terbongkar. Bahkan, satu demi satu yang mengetahui seluk-beluk tambang biji besi yang berada di Pulau Bangka Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) itu mulai membeberkan konspirasi yang dilakukan PT MMP dengan pemerintah.

 

Mantan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT MMP, Ir Kornelius Danga Patandean, salah satu yang ikut berang dengan sepak terjang yang dibuat perusahaan tersebut. Saat diwawancarai wartawan, Kornelius mengatakan, MMP itu ranjau. Dirinya mengetahui benar apa yang selama ini dilakukan perusahaan tersebut karena ia langsung ditugaskan Kementerian untuk mengawasi tambang PT MMP.

 

Dia menjelaskan, pertama PT MMP berani membuat gudang bahan peledak di atas lahan 5 hektar di Pulau Bangka, yang juga merupakan tanah Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa mengantongi ijin dan itu terjadi ketika ia belum menjadi KTT. "Kemudian setelah itu, pemilik PT MMP Mr Yang Xio Kang, menggunakan surat saya sebagai KTT untuk mengurus izin penyimpanan bahan peledak karena aturannya sebagai KTT harus mengetahui keberadaan gudang tersebut. Dan itu semua dilakukan tanpa sepengetahuan saya. Surat saya pun dikirim tanpa saya tahu," beber Kornelius yang menjadi KTT pada Febuari 2015.

 

Hal kedua yang dianggap fatal dilakukan PT MMP yakni penimbunan mangrove di pesisir pantai di Pulau Bangka. Menurutnya, penimbunan mangrove itu dilakukan sebelum Kornelius menjadi KTT. "Ketika saya masuk saya langsung menegur dia dan dia berucap, itu gampang pemerintah bisa dibayar, sudah saya pegang," aku Kornelius menirukan pernyataan Mr Yang waktu itu.

 

Sejak saat itu, Kornelius yang mulai mencium bau busuk tambang PT MMP menegur Mr Yang karena sudah melihat banyak hal yang dilakukan tak sesuai prosedur. Saya sebagai perwakilan pemerintah memiliki tanggung jawab, makanya saya marah yang dilakukan selama ini oleh perusahaan tersebut. "Di perusahaan itu, saya sebagai penanggung jawab dan pemantau tambang tersebut, apakah yang dilakukan sudah sesuai prosedur atau tidak. Jika tidak tentunya saya akan melapor ke Kementerian ESDM," ungkapnya.

 

Lebih parahnya lagi, Mr Yang membuat surat palsu menyatakan ia sudah tidak bekerja lagi di PT MMP. Padahal yang berhak memberhentikan KTT hanya Menteri bukan perusahaan. "Rekomendasi saya sebagai KTT seharusnya tambang di Pulau Bangka itu ditutup karena wilayah itu masuk pulau kecil bukan wilayah pertambangan," tegasnya.

 

Dirinya berpendapat bahwa apa yang dilakukan Mr Yang terhadap Pulau Bangka, hanya untuk meraup keuntungan. Artinya, dia ingin melakukan pencucian uang dengan menunjukan aktivitas tambang kemudian meminjam dana dengan alasan tambang. Dia ingin memancing untuk mendapat pinjaman tapi tak berhasil. "Jadi harapan saya kepada Bupati dan Wakil Bupati yang baru, agar Pulau Bangka itu diperhatikan karena kasihan masyarakat di pulau itu sudah dirugikan oleh perusahaan tambang PT MMP," harapnya.

 

Diketaui, Rabu (2/3), wakil rakyat Minut juga mengaku telah mengendus aroma adanya penyalahgunaan wewenang oleh PT MMP. Dalam sengketa dengan warga, perusahaan tambang biji besi itu kalah sampai di Mahkamah Agung. Dinilai ada izin yang dilangkahi. Apalagi terkait izin yang dikeluarkan dari Pemkab Minut.

 

Wakil Ketua DPRD Minut, Drs Denny Wowiling mengatakan, lembaga wakil rakyat meminta agar Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan (VAP) segera melakukan audit investigasi, lewat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap semua poin-poin regulasi pertambangan yang ada di PT MMP. "Diduga ada potensi penyalahgunaan wewenang pada pemerintahan waktu yang lalu dan perlu secepatnya menyurat langsung ke BPK untuk mengaudit investigasi perizinan yang berada di PT MMP," tukas Dewo, sapaan akrab Wowiling.

 

Dengan adanya langkah tersebut, menurut Wowiling, akan diketahui apakah perizinan yang dipergunakan sesuai dengan prosedur. Audit investigasi ini diperlukan agar dapat diketahui apakah perizinan mereka prosedural atau improsuderal, karena perusahaan ini pernah dinyatakan kalah di Mahkamah Agung. "Ini jadi pertanyaan, apakah perizinan mereka benar atau tidak sehingga sampai MA mereka kalah," aku Wowiling.
Selain itu juga, audit investigasi ini akan menunjukkan keberpihakan Pemkab, apakah ke pengusaha atau ke warga. "Audit ini akan menunjukkan keberpihakan penguasa, apakah pemerintah berpihak kepada warga atau hanya kepada pengusaha, dan hasil audit ini perlu juga dibeberkan kepada masyarakat sehingga diketahui keadaan izin yang sebenarnya," ungkap Ketua Ikatan Pendiri Minut (IPMU) ini.

 

Wowiling sangat berharap agar supaya Pemerintah Kabupaten saat ini untuk lebih memprioritaskan kepentingan warga. "Dengan berbagai program yang pro rakyat, bisa dipastikan kepentingan warga lebih diprioritaskan oleh pemerintah saat ini," pungkas Ketua DPD II Partai Golkar Minut ini. (risky pogaga)



Sponsors

Sponsors