Foto: Saat sosialisasi berlangsung.
Sosialisasi Peranan Pungutan RJU Bagi Pembangunan
Tomohon, ME
Pemungutan retribusi daerah harus didasarkan pada peraturan daerah. Untuk Kota Tomohon telah diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha. Hal ini dikatakan oleh Sekretaris Dinas Keuangan, Novi Politan SE di kegiatan Sosialisasi Peraturan Tentang Retribusi Jasa (RJU), Kamis (3/3).
"Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 menegaskan, penempatan kewajiban kepada rakyat. Seperti retribusi dan pungutan lain yang bersifat memaksa, diatur dengan peraturan daerah (Perda). Penyelenggaraan rezimnya, Kota Tomohon berhak dan berkewajiban menata urusan pemerintahannya," kata Politon saat membuka kegiatan.
Pendapatan asli daerah berperanan penting dalam pembangunan daerah. Untuk itu, Pemerintah Kota Tomohon perlu menggali semua potensi RJU. Hal ini perlu adanya kesadaran masyarakat untuk membayar retribusi.
“Tujuan pungutan RJU ini tidak bersifat komersil atau untuk mencari keuntungan. Dalam hal ini, kita harus melihat berapa besar jasa dikeluarkan pemerintah untuk bisa digunakan masyarakat. Di situlah baru dikenakan retribusi,” tulis Kasubag Humas Protokol Tomohon, Djufri Rorong SSos.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001, retribusi daerah adalah pungutan sebagai pembayaran atas jasa. Yakni, pemberian ijin tertentu yang khusus diberikan oleh pemerintah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Menurut Perda Kota Tomohon Nomor 9 Tahun 2012, RJU meliputi pemakaian kekayaan daerah, terminal, tempat khusus parkir, lokasi rekreasi dan olah raga.
Dikabarkan melalui rilis Humas Protokol Kota Tomohon, realisasi RJU sektor tempat rekreasi dan olah raga mengalami peningkatan signifikan. Tahun 2015 sebesar Rp. 150.000.000,- sedangkan 2016, menjadi Rp. 250.000.000,-. Sementara itu untuk Retribusi Terminal dari Rp.515.000.000,- menjadi Rp. 378.479.000,- kurang dari yang ditargetkan tahun 2016 yakni, Rp. 500.000.000,-.
Narasumber kegiatan, Ir Harold Lolowang MSc , Kalasina K.K.L Pandey SSos. Dihadiri peserta, Sekretaris Dinas DPPKBMD, Para Lurah se-Kota Tomohon dan Masyarakat Pelaku RJU. (hendra mokorowu)



































