Dua Terdakwa Kasus DAK Sitaro Jalani Sidang Putusan


Manado, ME

Sidang kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang menyeret dua terdakwa yakni DK alias Deny, mantan Sekretaris Disdikpora Sitaro dan DP alias Djayen mantan Kabid Disdikpora Sitaro yang juga menjabat Camat Siau Barat, memasuki tahap akhir.

 

Kasus ini berawal ketika tahun 2012 Disdikpora Kabupaten Kepulauan Sitaro menerima DAK Bidang Pendidikan sebesar Rp13.862.000.000, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), ditambah dana pendamping dari Dana Alokasi Umum (DAU) bersumber dari APBD sebesar Rp1.386.200.000, sehingga berjumlah seluruhnya Rp15.248.200.000. Keduanya dituding bersama-sama melawan hukum, melakukan pungutan dari sekolah penerima DAK Tahun Ajaran (TA) 2012. Tercatat, berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat sebanyak 50 sekolah telah menyerahkan uang yang bersumber dari DAK Pendidikan yang dikumpulkan oleh kedua terdakwa. Akibat perbuatan kedua terdakwa, negara atau daerah dirugikan hingga Rp 924.092.200

 

Dalam persidangan Majelis Hakim yang diketuai oleh Darius Naftali SH.MH menyatakan berdasarkan keterangan saksi dan saksi ahli yang memberikan keterangan di bawah sumpah serta mempehatikan fakta dalam persidangan, menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 50.000.000 uang pengganti Rp 659.000.000 yang kalau tidak dibayar maka harta benda disita Negara untuk dilelang dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana 2 bulan penjara kepada terdakwa DP alias Djayen yang  sebelumnnya dituntut 4 tahun penjara oleh JPU.

 

Sementara itu terdakwa DK alias Deny yang oleh jaksa dituntut 7 tahun penjara divonis 1 Tahun 6 Bulan penjara dengan denda Rp 50.000.000 subsidair 1 bulan penjara dengan uang pengganti sebesar Rp152.400.000 yang wajib dibayarkan 1 bulan sesudah putusan dibacakan kalau tidak maka harta benda akan disita untuk dilelang dan kalau tidak mencukupi diganti penjara 1 bulan.

 

Menanggapi putusan ini kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (bartenson sampaleng)



Sponsors

Sponsors