Ci Kori Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Sidang Kasus Korupsi Dana Reboisasi Sangihe


Manado, ME

Terdakwa kasus korupsi dana reboisasi Kaupaten Sangihe, Riany Tandris alias Ci Kori (53), menjalani sidang yang sudah memasuki tahap akhir.

Dalam sidang ini terdakawa Divonis 1 tahun 2 bulan hukuman penjara ditambah denda Rp 100.000.000 subsidair 1 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 631.157.641 subsidair 2 bulan penjara. Dalam pembacaan vonis ini majelis hakim yang diketuai oleh Vincentius Banar SH MH mengatakan bahwa sesuai fakta dan keterangan saksi di persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal yang didakwakan.


Terdakwa sendiri menyatakan menerima putusan ini sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.


Diketahui, terdakwa oleh Jaksa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.(bartenson sampaleng)



Sponsors

Sponsors