2 ASN di Mitra Bakal Diberhentikan


Ratahan, ME

Berdasarkan surat dari Inspektorat beberapa waktu lalu, yang ditujukan kepada Bupati Minahasa Tenggara (Mitra), terdapat dua aparatur sipil negara (ASN) yang akan diberhentikan dari pegawai negri sipil (PNS) di jajaran pemkab Mitra.

 

Menurut Kepala Inspektorat Mitra, Robert Rogahang, pihaknya sudah mengirm surat kepada Bupati terkait 2 ASN yang sudah hampir setahun tak masuk kantor. "Dua orang tersebut yang satu sudah sekitar 204 hari kerja tak pernah hadir dan yang satunya lagi suda sekitar 45 hari kerja tak masuk," kata Rogahang.

 

Rogahang menambahkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang PNS, mengatakan jika 35 hari kerja secara berturut-turut PNS tak masuk kerja dapat diberhentikan sebagai PNS. "Saya sementara konsultasi dengan pak bupati terkait hal ini sejak minggu yang lalu, dan saat ini tinggal menunggu keputusan dari pak bupati terkait dua orang tersebut" tambah Rogahang. (robby lumi)



Sponsors

Sponsors