Foto: Kristovorus Decky Palinggi.
10 TKA Ilegal Terendus di Manado
DPRD Sulut Desak Instansi Terkait Bergerak
Manado, ME
Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa status jelas, dapat merugikan masyarakat dan negara. Beredar kabar, di sejumlah perusahaan Kota Wenang, ada buruh asing illegal. Berita itu pun dengan cepat tercium hingga ke gedung cengkeh.
Informasi tersebut terendus dari laporan beberapa Kepala Kelurahan di Kota Manado kepada Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut).
Komisi bidang pemerintahan, hukum dan Hak Azasi Manusia ini pun mengingatkan, instansi terkait mengincar beberapa perusahaan yang memperkerjakan mereka.
Wakil Ketua Komisi I, Kristovorus Decky Palinggi menyampaikan, dirinya telah mendapatkan infromasi itu dari sejumlah pimpinan di Kelurahan Kota Manado. Kabarnya keberadaan beberapa tenaga kerja asing tersebut adalah illegal. “Ada laporan kepada kami sekitar sepuluh (10) tenaga kerja asing illegal di beberapa perusahaan yang ada di Manado,” jelasnya.
Palinggi mengingatkan, agar instansi yang berhubungan dengan persoalan ini seperti imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulut tidak menelusuri maka Komisi I akan panggil hearing. “Kami menegaskan dinas imigrasi dan tenaga kerja menulusuri akan hal ini,” paparnya. (tim me)



































