Tinangon : Belum Ada Masyarakat Protes Bacaleg Minahasa
Tondano, ME
Sejak diumumkannya Daftar Calon Sementara (DCS) bakal Calon Legislatif (Caleg) Minahasa, 13 Juni yang lalu, sampai saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa, belum menerima satupun tanggapan masyarakat yang melaporkan adanya pelanggaran administratif yang dilakukan oleh bakal Caleg Minahasa.
Ketua KPU Minahasa, Meydi Tinangon, kepada Manado Express menjelaskan, saat ini para bakal caleg sedang dalam tahapan uji publik, dimana, KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat, sampai tanggal 27 Juni mendatang, untuk melaporkan bilamana ada bakal caleg yang tidak memenuhi persyaratan.
“Masyarakat bisa melaporkan ke KPU Jika ada bakal caleg yang melakukan pemalsuan dokumen, pembohongan status kepegawaian, ataupun pemalsuan administratif lainnya,” jelas Tinangon.
Dia menambahkan, jika nanti ada tanggapan masyarakat yang masuk terkait pelanggaran administratif dari salah satu bakal caleg, maka KPU akan segera mengajukan klarifikasi kepada Parpol yang bersangkutan.
“Klarifikasi ini dilakukan untuk membuktikan benar tidaknya laporan yang disampaikan tersebut. Jika laporan masyarakat terbukti, maka bakal caleg yang bersangkutan akan dicoret dari daftar,” ucapnya.
Sementara itu, saat ini ada 313 nama dari 12 Partai Politik (Parpol) yang masuk dalam DCS. Nama-nama tersebut sudah dipublikasikan kepada masyarakat untuk dibaca dan dicermati, dan selama proses tersebut, masyarakat diberi kesempatan untuk melapor kepada KPU. (Jeksen Kewas)
Foto : Ketua KPU Minahasa Meydi Tinangon



































