Bahas Minuman Beralkohol, Tetty Rapat Dengan Pansus DPR-RI


Jakarta, ME

Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Christiany Eugenia Paruntu, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus (Pansus) DPR-RI. Rapat yang dilaksanakan di Gedung Nusantara II Lantai 3 Kantor DPR/MPR RI ini membahas rancangan undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.

 

Pada kesempatan itu Tetty sapaan akrab bupati menyampaikan beberapa poin penting berkaitan dengan kesejateraan petani pohon aren. Dalam kaitan dengan peningkatan kesejateraan pemerintah juga harus memperhatikan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat petani.

 

Dalam rapat tersebut Tetty juga menyampaikan RUU Larangan Minuman Beralkohol sebagaimana di maksudkan adalah untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman dari gangguan yang ditimbulkan oleh masyarakat pengkomsumsi minuman beralkohol.

 

Namun disisi lain disampaikan Tetty, sebagian masyarakat petani Minsel penghasilannya bergantung pada pohon aren. Untuk itu dalam rapat tersebut berharap Ketua Pansus H. Muhamad Arwani Thomafi dapat mempertimbangkan poin penting yang disampaikan agar tidak terjadi tumpang tindih.

 

Dengan penuh ketegasan dalam pembahasan itu, Tetty memberikan masukan kepada Pansus DPR-RI, yaitu bukan melarang melainkan 'memperketat' regulasi tentang produksi peredaran penjualan dan konsumen minuman berakohol sehingga keselarasan kemanfaatan dan kepastian hukum dapat terwujud.

 

"Produk hukum ini diharapkan mampu menjawab dan menangani berbagai penyalahgunaan minuman beralkohol dan sekaligus memberikan kepastian hukum terkait tumpang tindihnya peraturan yang berkenaan dengan pengaturan peredaran minuman beralkohol di masyarakat," jelas Tetty lewat pesan tertulis Humas Pemkab Minsel, Rabu (2/3).

 

Selain Bupati, hadir dalam rapat ini, Kapolres Minsel AKBP Benny Bawensel, Kodim 1302 Minahasa Letkol CZI M Andy Kusuma, Sekda Minsel Danny Rindengan, Kabag Humas Pemkab Minsel Franky Mamangkey dan instansi terkait. (jerry sumarauw)



Sponsors

Sponsors