Ranperda Zonasi Jangan Multitafsir


Manado, ME

Rencana untuk pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Zonasi dan daerah pesisir terus digulir. Dalam Rapat Paripurna terkait persoalan ini, semua fraksi telah memberikan pemandangan umumnya, menyetujui Ranperda tersebut diproses lebih lanjut sekaligus memberikan kritikan dan saran.  Khusus partai Fraksi Restorasi Nurani untuk Keadilan (F-RNK). memberikan masukkan agar meninjau kembali kalimat yang berpotensi multitafsir.

 

Melalui juru bicara Denny Sumolang, partai F-RNK menegaskan agar mempertimbangkan kembali kalimat yang bisa memicu pembiasan tafsir. Di setiap pasal dan ayat perlu adanya ketajaman. Dengan demikian maksud yang ingin disampaikan jelas kepada pembaca. “Misalnya kata masyarakat. Masyarakat yang mana karena para pengusaha dan kontraktor juga masyarakat. Perlu ada adendum naskah untuk pasal 4,” paparnya. “Kita tahu gara-gara reklamasi air tidak bisa kemana-mana,” sambungnya mengisyaratkan pentingnya Ranperda tersebut.

 

Ditambahkan lagi, harus membentuk tim independen yang bisa mengontrol tanpa ada kepentingan apapun. Jangan melihat keuntungan investor harus mengacu untung ruginya bagi masyaraka sekitar. “Ini untuk menjaga lingkungan,” tukasnya. (tim me)



Sponsors

Sponsors