Paripurna Setuju Ranperda Zonasi Diproses
Manado, ME
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat Paripurna pemabacaan pemandangan umum fraksi tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Zonasi dan Daerah Pesisir, Rabu (24/2), di ruang sidang utama kantor dewan.
Pembacaan Pemandangan Umum Fraksi Restorasi Nurani untuk Keadilan (F-RNK) oleh Denny Sumolang mengatakan, restorasi keadilan harus membentuk tim independen yang bisa dimintai konsultasi ataupun dapat mengontrol. Tergabung di dalamnya harus mereka yang tidak ada kepentingan apapun. Mereka bersedia untuk Ranperda itu, diproses kembali lebih lanjut. “Jangan melihat keuntungan investor harus mengacu untung ruginya bagi masyarakat sekitar. Ini juga menjadi lingkungan hidup,” paparnya.
Dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui, anggota dewan Boy Tumiwa menyampaikan, pembentukan ranperda itu, harus mengacu kepada sosio kultural masyarakat. Perlu dipertimbangkan dengan masak untung ruginya bagi kepentingan rakyat. “Jangan merusak lingkungan hidup begitupun sosiokultural. Ranperda zonasi disetujui untuk dibahas ke tingkat selanjutnya,” ujarnya.
Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) melihat, hutan mangrove telah banyak yang rusak karena aktifitas di sekitarnya. Diharapkan peraturan tidak hanya mengeksploitasi wilayah pesisir. “Perda (peraturan Daerah) ini merupakan kebutuhan untuk menunjang pemerintah dan wilayah peisisir pulau-pulau kecil,” tukasnya.
Wakil Gubernur Provinsi Sulut, Steven Kandouw secara terbuka menerima masukkan yang disampaian dari setiap fraksi. “Terima kasih untuk pemandangan umum yang disampaikan setiap fraksi. Selamat juga kepada Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw. Juga kepada bapak Stefanus Vreeke Runtu yang boleh dipercayakan kembali menjadi pemimpin partai Golkar,” ucapnya. (tim me)



































