Foto: Toko Indomaret di Kinilow.
Indomaret Durhakai Aturan
Tomohon, ME
Toko Indomaret telah melanggar kebijakan peraturan pemerintah. Perkaranya, telah mengoperasikan toko modern yang jumlahnya melebihi jatah yang diakomodir pemerintah.
Hal ini dibeberkan oleh Kepala Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Tomohon, Jerry Pangemanan SE ketika dikonfirmasi sejumlah media, Rabu (17/2).
“Sesuai kebijakan pemerintah, kuota untuk usaha toko modern hanya 1 unit per kecamatan,” sebut Pangemanan ketika menghadiri pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon.
Faktanya, jumlah toko modern di Kecamatan Tomohon Utara (Tomut) sudah melebihi kuota. Realitas di lapangan, pihak Indomaret terkesan mendurhakai aturan pemerintah. Semena-mena menambah 1 toko lagi di Kinilow. Tanpa ijin pun sudah beroperasi.
Pangemanan menjelaskan, kala Indomaret mengurus ijin usaha toko yang ke-2, pihak pemerintah menegaskan untuk tidak membangun lagi 1 toko.
“Namun, kenyataan saat ini, mereka sudah menambah toko yang ke-3 di Kinilow, bahkan sudah beroperasi,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala KPPT bersama Satua Kerja Perangkat Daerah terkait telah mengadakan pertemuan dengan pihak Indomaret. Kesempatan tersebut, Indomaret sudah diperingatkan untuk menghentikan operasinya.
“Selama belum ada kebijakan regulasi dari pemerintah, toko modern di Kinilow dilarang beroperasi,” tegas Pangemanan saat di Graha Gubernuran Bumi Beringin Manado.
Dikabarkan, khusus Kecamatan Tomut mendapat quota maksimal 2 toko modern melalui pertimbangan indikator jumlah penduduk. Diketahui, ke-3 Toko Indomaret yang sedang beroperasi di Kecamata Tomut, masing-masing berlokasi di Kelurahan Kakaskasen, Kakaskasen 1 dan Kinilow. (hendra mokorowu)



































