Foto: Terdakwa Mais.
Pelaku Duel Maut Divonis 6 Kalender
Manado, ME
Kasus duel maut yang memakan korban Januar Montolalu, Sabtu 27 juni 2015, dengan terdakwa MW alias Mais (31), memasuki tahap akhir persidangan.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Arkanu SH,M.Hum menyatakan bahwa setelah memeriksa dan mendengarkan keterangan para saksi maka Majelis Hakim berkeyakinan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sebagimana pasal 338 KUHP yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. "Oleh karena itu menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa," tandas Arkanu.
Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal saat terdakwa dan korban menghadiri acara HUT yang diselenggarakan salah satu warga di Kelurahan Mapanget Barat Lk VI Kecamatan Mapanget. Kedua sahabat yang sudah dipengaruhi minuman keras terlibat cekcok yang berujung pada duel maut.
Korban yang saat itu menggunakan samurai saling serang dengan terdakwa yang menggunakan pisau. Pertarungan ini terhenti saat keduanya jatuh bersimbah darah. Korban mengalami luka tusukan di dada sebelah kiri dan dileher sebelah kanan sementara korban mengalamu luka robek di kedua tangan dan kehilangan salah satu jarinya. Terdakwa sendiri meminta waktu satu minggu untuk mengajukan tanggapan atas putusan Majelis Hakim. (bartenson sampaleng)



































