Foto: Hasil Operasi Antik Polres Minahasa.
Sehari Polres Minahasa Amankan 2.100 Botol Captikus
Operasi Antik Samrat 2016
Tondano, ME
Polres Minahasa amankan 2.100 botol minuman meras jenis captikus di desa Atep Kecamatan Langowan Selatan. Aksi itu dilakukan dalam operasi Antik Samrat Polda Sulut 2016.
Berdasarkan laporan masyarakat soal adanya penimbunan minuman keras serta penjualan minuman keras tanpa ijin jenis captikus di Desa Atep Kecamatan Langowan Selatan, Satuan Narkoba Polres Minahasa bersama tim Buser Polres serta gabungan reserse dan intel, turun ke lokasi.
Dalam oprasi ini, tim gabungan berhasil mengamankan 2.100 botol jenis captikus dari 8 pengepul dan penjual yang ada di Desa Atep. Saat tim melakukan penggebrekan, tidak ada perlawanan. Barang bukti minuman keras ada yang ditemukan di beberapa lokasi, di antaranya dalam kamar, bagian belakang rumah warga bahkan beberapa galon sudah dimuat di kendaraan untuk dipasok di sejumlah wilayah yang ada di Sulawesi Utara dan luar daerah.
Menurut Kasat Narkoba Polres Minahasa, AKP Frangki Ruru, penangkapan minuman keras ini berdasarkan surat perintah dari Kapolres Minahasa dalam rangka gelar oprasi Antik Samrat 2016 Polda Sulut. "Saat ini barang bukti berupa minuman keras diamankan di ruang barang bukti Satuan Narkoba Polres Minahasa," terangnya.
Sementara pasal yang dikenakan yakni Perda Provinsi Sulawesi Utara nomor 4 tahun 2014 tentang peredaran pengawasan dan pengendalian minuman keras minuman beralkohol di Provinsi Sulawesi Utara serta penerapan Perda Minahasa nomor 31 tahun 2000 tentang minuman keras. "Para tersangka rencananya akan disidangkan pada kamis 18 Februari besok di Pengadilan Tondano," tandasnya.
Aparat kepolisian dalam penangkapan kali ini langsung menyerahkan surat penandatanganan barang bukti, dilampirkan untuk hadir di Polres Minahasa untuk pemeriksan lebih lanjut dan langsung disidangkan.
Berdasarkan informasi, ke 8 tersangka penjuan serta penimbun minunaman keras jenis captikus yang diamankan barang buktinya yakni, SSG alias Sam (50) barang bukti 26 galon captikus, VW alias Von (49) barang bukti 40 botol captikus, Rocky (20) barang bukti 9 stengah galon cap tikus, JT alias Jon barang bukti 9 galon, FT alias Fermur (34) barang bukti 90 liter cap tikus, AT alias Andi (35) barang bukti 2 galon captikus, KP alias Mila (35) barang bukti 2 galon cap tikus serta FT alias Fio dengan barang bukti 15 botol captikus.
Operasi antik kali ini akan berlangsung selama bulan Februari. Seperti diketahui Satuan Narkoba Polres Minahasa sejak awal Januari sudah intens melakukan penangkapan di sejumlah warung yang menjual minuman keras tanpa ijin.
Kasat Frangki Ruru menambahakan, operasi ini tujuannya untuk menekan angka kriminalitas di Minahasa terkait kekerasan yang diawali dengan minuman keras, serta peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Minahasa. (kelly korengkeng)



































