Eksekusi Kampung Bobo Berbuntut Gugatan


Manado, ME

Eksekusi lahan di kampung Bobo Manado yang dilaksanakan pada tanggal 4 November 2015, berbuntut gugatan oleh warga di Pengadilan Negeri Manado. Lewat tim Kuasa Hukum Reinhard Mamalu dan rekan, 81 kepala keluarga yang digusur mengajukan gugatan dengan total nilai kerugian sebesar Rp 11.339.125.000.

Seperti diketahui lahan yang sudah ditempati puluhan tahun tersebut diklaim oleh keluarga Karema Walla melalui ahli waris mereka Hanny Walla yang kemudian menggunakan instrumen negara untuk melakukan penertiban.

Pihak ahli waris sendiri mengklaim bahwa mereka sudah menyiapkan lahan pengganti di Pangiang yang sudah dilengkapi dengan akses jalan dan listrik.

"Saat ini dari 200 kavling yang disiapkan sudah dimanfaatkan oleh 56 kepala keluarga yang secara suka rela pindah dari objek perkara. Mereka saya kasih lahan dan uang sebesar Rp 2.000.000 dan saya sediakan kendaraan untuk mengangkut harta bendanya," tegas Hanny Walla, sang ahli waris.

Sementara itu, sesaat sesudah sidang sempat terjadi kericuhan ketika pihak ahli waris sempat terpancing emosinya dengan teriakan para warga yang mayoritas kaum wanita. (bartenson sampaleng)



Sponsors

Sponsors