Disiplin Kerja PNS Minsel Dipertanyakan?
Amurang, ME
Penerapan disiplin kerja kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) masih saja dilanggar. Ini terlihat dari ketidak disiplinan beberapa Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam hal kehadiran.
Seperti terpantau Senin (17/06), ada beberapa Kepala SKPD tidak masuk kantor. Dimulai dari Kantor Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertras). Menurut salah satu stafnya, Kepala Dinas (Kadis) telah minta ijin karena sakit. Kemudian Kadis Pasar juga tidak berada di kantor dengan alasan ada tugas luar, ujar salah satu staf. Selanjutnya Kadis Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) juga sedang ada tugas luar. Dan yang lebih parah lagi, Kantor Badan Narkotika Kabupaten (BNK) sama sekali tidak ada satupun pegawai berada di kantor.
Kapala Bidang Hukum Jaringan Informasi dan Kesejahteraan Pegawai BKDD Minsel Royke Mandey, ketika di konfirmasi masalah ini menyatakan, masalah disiplin kerja selalu di ingatkan setiap kali apel. Ia mengatakan, setiap PNS yang melanggar akan di tindak sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan PNS.
"Sesuai aturan, akan ada teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Jika masih melanggar akan di panggil dan diberikan pembinaan," terangnya.
Menurutnya setiap PNS yang melakukan kesalahan tentu akan ada sangsi yang akan diberikan sesuai aturan. Ia menambahkan setiap kesalahan pasti ada konsekuensinya. Selain dapat surat teguran, ada juga pemotongan TTP. "Yang pasti sangsi tetap dijalankan," tandasnya. (Jerry Sumarauw)



































