Polda Didesak Take Over Kasus Gedung DPRD Bolmong


Kotamobagu, ME

Bandul penuntasan dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) di Desa Lalow, Kecamatan Lolak, seperti 'tertahan'.

Kasus yang ditangani Kepolisian Resort (Polres) Bolmong, sejak tahun 2013 silam, tampaknya hingga saat ini belum membuahkan hasil. Padahal, kasus yang ditaksir menelan kerugian hingga miliaran rupiah itu, sudah dilakukan penyelidikan oleh korps Bhayangkara hingga meminta keterangan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Penanganan kasus tersebut kini dikritisi. Ketua Lembaga Ilmu Penelitian Hukum Bolmong, Sofyanto, menegaskan sebaiknya perkara itu 'di-take over' (diambil alih) saja oleh Polda Sulut. Mengingat, di Polres Bolmong, jumlah penyidik khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) terbilang sedikit. Belum lagi, jika mereka (Penyidik Tipidkor) disibukan dengan berbagai urusan Kemanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

“Sebaiknya Polda saja yang mengambil alih kasusnya. Agar masalah ini tidak terkatung-katung tak jelas begitu. Lagian, kasus tersebut sudah diusut sejak 2013 silam,” kata Sofyanto.

Sementara, Kepala Bagian Humas Polres Bolmong, AKP Saiful Tamu, saat dimintai tanggapannya mengaku, penyelidikan dugaan kasus korupsi, terlebih menyangkut fisik, memang bukan perkara mudah untuk diselesaikan. Selain keterbatasan tenaga penyidik, pihaknya harus meminta perhitungan dari saksi ahli dalam menghitung volume bangunan yang dibangun. “Jika volume bangunan sudah diperoleh dengan batasan akhir kerjanya, maka sudah bisa dihitung berapa kerugian negara. Namun, keterangan saksi ahli itu butuh waktu dan tenaga. Pada intinya segala perkara korupsi yang sedang ditangani akan tetap berproses. Tinggal menunggu waktunya saja,” tandas Saiful.

Diketahui, pembangunan kantor DPRD Bolmong tersebut dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran (TA) 2011 silam. Sejak awal proyek itu sudah ditenggarai berbagai masalah. Pembiayaan pun terus dilanjutkan hingga memasuki TA 2012. Saat itulah keganjalan tercium oleh Polres Bolmong, khususnya setelah penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang menyebutkan bangunan tersebut tidak sesuai spesifikasi kontrak minimal sebesar Rp.293.381.693 dan keterlambatan penyelesian pekerjaan yang belum dikenakan denda sebanyak Rp.3.469.637. Sementara total anggaran pembangunanya mencapai Rp 5,6 miliar. Pada Ta 2012 silam itu, bangunan tersebut ditargetkan membangun tiang pancang sebanyak 99 tiang dengan anggaran sebesar Rp.5,6 miliar. Namun, hingga waktu pengerjaan selesai, hanya menghasilkan 37 tiang pancang.

Meski tahap pertama dan kedua bangunan tersebut terus menuai masalah, namun Kesekretariatan DPRD Bolmong kembali menganggarkan pembangunannya melalui Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2013, sebesar Rp.4.201.331.000 miliar, dengan masa kerja selama 150 hari kalender, terhitung sejak September 2013 lalu. Alhasil, tiang pancang yang seharusnya ditanam ke dalam tanah itu, kini tampak jelas hanya berdiri di atas pondasi bangunan. (media sulut)



Sponsors

Sponsors