Heboh Kawin Kontrak, ABG Minsel Ditawari 50 Juta Per Tahun


Amurang, ME

Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Selatan (Minsel) kini tengah mendalami kasus portitusi yang melibatkan anak baru gede (ABG). Tidak ada yang menyangka para ABG kini menjadi incaran mucikari untuk ditawarkan pada warga asing yang sedang bekerja di Minsel.

Kasus yang sedang menjadi perbincangan hangat warga Minsel ini terungkap setelah salah satu orang tua melaporkan CL (21) warga Tumpaan yang diduga menjadi mucikari dengan menawarkan beberapa anak dibawah umur menjadi pekerja seks.

Setidaknya ada empat gadis masih dibawah umur yang ditawari CL untuk kawin kontrak dengan warga asing asal Turki dengan bayaran puluhan juta. Polisi kini terus mendalami kasus ini karena melibatkan anak dibawah umur.

Kapolres Minsel melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ali Tahir mengatakan tiga diantaranya pelajar kelas 3 SMP, dan satunya lagi kelas 1 SMK. Untuk menjadi istri kontrak, para ABG ini dijanjikan akan di bayar 50 per tahun.

"CL sendiri sudah kami tahan. Kami juga akan telusuri siapa-siapa yang terlibat dalam kasus ini termasuk warga asing yang berkerja di kepala listrik MVVP Zeynep Sultan," tegas Tahir.

Kasus portitusi yang melibatkan anak dibawah umur memang menjadi perhatian pemerintah. Jika terbukti, terlapor akan dijerat dengan Pasal 2 dan 4 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan manusia dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda 600 juta. (jerry sumarauw)



Sponsors

Sponsors