Polisi Bidik Eksekutif-Legislatif di Sulut

Sasar Dugaan Suap di Balik Pembahasan RKA


Manado, ME

Eksekutif dan legislatif di seluruh Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara (Sulut) diduga sering terlibat suap. 'Permainan nakal' itu disinyalir terjadi untuk meloloskan program-program tertentu dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang memang butuh legitimasi para wakil rakyat.

Persolan ini kini masuk dalam radar Korps Bhayangkara. Tindakan serius dipastikan akan dikayuh lembaga kepolisian tertinggi di Sulut besutan Brigjen Pol Wilmar Marpaung ini. Pihak eksekutif dan legislatif yang diduga terlibat akan jadi target buruan.

Kapolda Sulut melalui Kabid Humas AKBP Wilson Damanik, menegaskan kasus dugaan suap ini akan ditangani pihaknya. "Kami akan tangani hingga tuntas apabila terindikasi ada kerugian negara. Namanya kasus korupsi atau dugaan suap itu melanggar hukum. Namun, akan mengkaji kasusnya terlebih dahulu," jelasnya Damanik.

Diketahui, kasus dugaan suap eksekutif-legislatif ini menyeruak ke publik nyiur melambai tatkala sejumlah legislator Kabupaten Minahasa Utara (Minut) berhasil ditangkap aparat hukum belum lama ini.

Dalam sidang terkahir kasus dugaan penyuapan pembahasan APBD Kabupaten Minut yang menyeret dua oknum anggota DPRD Minut, PL alias Paul (44) dan JD alias Joutje (38), sempat terlontar fakta-fakta mencengangkan. Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Minut, Aldrin Posumah yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan, pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD yang dipimpinnya berlangsung tanggal 15 dan 16 Desember 2015. Ia menjelaskan, saat sedang mempresentasikan rencana program dan anggaran SKPD-nya ia menerima sodoran kertas yang bertuliskan 20 juta. Kertas itu langsung diberikan kepada Sekretaris BKDD Tomy Muhea.

"Selesai rapat pada hari itu, saya bertemu dengan terdakwa JD alias Joutje yang mengatakan besok (tgl 16) sebelum rapat lanjutan itu (uang) harus disetorkan," aku saksi.

Saksi kemudian menelpon Sekretaris SKPD dan mengatakan untuk mencari dana pinjaman guna memenuhi permintaan terdakwa.

Sekertaris BKDD Tomy Muhea yang ikut diperiksa sebagai saksi mengatakan, ia mendapat pinjaman uang sebesar Rp 20.000.000 yang dimasukan dalam 2 amplop berwarna putih kemudian diserahkan kepada terdakwa JD dalam ruangan tertutup.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Airmadidi melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap dua oknum anggota DPRD Minut periode 2014-2019, PL alias Paul (44) dan JD alias Joutje (38) pada Rabu 16 Desember 2015, jam 5 sore yang diduga meminta uang pelicin kepada SKPD sebagai imbalan untuk menyutujui RAK SKPD bersangkutan. Dalam penangkapan di dapat bukti berupa uang sejumlah Rp 37.000.000.

Kedua terdakwa akhirnya dijerat dengan pasal 12 huruf f jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaiman telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tim me)



Sponsors

Sponsors