Polres Bolmong Diduga Terlantarkan 10 Tahanan WNA

Aroma Pelanggaran HAM Mencuat


Kotamobagu, ME

Pamor aparat Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow (Bolmong) kembali tercoreng. Aroma pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terendus di balik Markas Besar Korps Bhayangkara besutan AKBP Willliam Simanjuntak SIK, jadi pemantik. Perlakuan tak wajar diduga harus dialami 10 Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina yang menjadi tahanan pihak kepolisian setempat.

Masih hangat dalam ingatan publik Nyiur Melambai soal satu tahanan asal Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang meninggal di dalam sel tahanan Polres Bolmong beberapa waktu lalu. Kini, perlakukan tak manusiawi itu kembali dipertontonkan.

Sepuluh WNA asal Filipina yang ditahan aparat Polres Bolmong belum lama ini, mengeluh. Mereka mengaku sudah dua pekan ini terpaksa tidur di tempat parkir beralaskan terpal. Akibatnya, para tahanan mulai mengeluh rasa sakit. Nasib mereka tidak jelas dan tidak tahu kapan akan dideportasi ke negara mereka.

Lupito Mirontoneng, salah satu dari warga Fhilipina menuturkan, mereka akan dipulangkan, asalkan pemilik perahu yang mereka gunakan untuk menangkap ikan di perairan Indonesia harus datang ke Polres Bolmong.

“Kami sudah 14 hari di tempat ini, setiap malam tidur pakai terpal,” aku Liputo.

Meski sebagian dari mereka telah memiliki kartu tanda penduduk (KTP) yang beralamatkan Madidir, Bitung Tengah, namun mereka tetap saja ditangkap oleh pihak kepolisian. Mereka hanya bisa berharap agar secepatnya bisa dipulangkan karena anak dan istrinya tidak ada yang menafkahi.
Persoalan ini disorot sejumlah elemen masyarakat Sulut. Pemerhati Hukum dan HAM Sulut, Rafly Sumolangn juga angkat bicara. Dia menilai, perlakuan tak wajar yang diterima tahanan WNA ini adalah sebuah pelanggaran HAM.

“Ketika ada perlakuan yang melampaui batas-batas kemanusiaan, itu jelas merupakan pelanggaran HAM. Dan itu tentu sangat disayangkan, mengingat institusi kepolisian seharusnya mencerminkan sikap yang patut diteladani masyarakat,” ketus Rafly.

Sementara, Kasubag Humas Polres Bolmong, AKP Saiful Tamu, saat dikonfirmasi soal ini mengaku jika hal tersebut tidaklah benar. Sebab, para tahanan asal Fhilipina itu diberikan tempat tidur di ruang barak yang berada di belakang Kantor Polres Bolmong.

“Kemungkinan, saat para wartawan mengambil foto, mereka (tahanan, red) sedang menunggu jadwal pemeriksaan. Dari pada balik lagi ke asrama, mending mereka tidur-tiduran di tempat parkir itu,” tegas Saiful.

Besok, lanjut Saiful, tahanan itu akan diserahkan ke pihak Imigrasi untuk proses lebih lanjut. “Jadi besok kami akan menyerahkan mereka ke pihak imigrasi. Nanti kita sama-sama mengawal penyerahan mereka,” tandasnya.

Diketahui, kesepuluh nelayan asing asal Filipina tersebut diamankan Polsek Nuangan pada 28 Januari lalu, di pesisir Jiko Molobog, Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Mereka ditangkap saat melakukan penangkapan ikan yang dinilai ilegal. (media sulut)



Sponsors

Sponsors