Sepasang Kekasih Saling Bersaksi dalam Persidangan


Manado, ME

Persidangan kasus kepemilikan narkotika jenis ganja dengan terdakwa FJM alias Friska (21), warga Manembo-nembo Bitung berlangsung bak sinetron. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi yang mengahdirkan sang pujaan hati.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Franklin Tamara SH, saksi Brando yang juga terdakwa dalam berkas berbeda menjelaskan bahwa ganja tersebut diperoleh dari Friska. Namun keterangan itu dibantah oleh Friska yang saat itu didampingi oleh pengacara cantik, Sasmi Ticoalu SH. Menurutnya, barang haram tersebut ia dapatkan dari Brando. "Itu dari Brando, karena saat itu saya hanya menggunakan obat penenang," terang Friska.

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Dit Resnarkoba Polda Sulut di sebuah kamar kost yang berada di Kelurahan Sario Manado setelah menerima info dari masyarakat. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil ganja. Dalam pemeriksaan diketahui ganja tersebut dibeli dari lelaki yang mengaku bernama Opo dan pembayaran lewat transfer bank. Tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (bartenson sampaleng)



Sponsors

Sponsors