Rp 40 Juta Selesaikan Sengketa Tanah di Kinilow


Tomohon, ME

Sengketa kepemilikan tanah antara Pondok Pesantren Hidayatulah dan Frans Lumanaw, warga Kinilow, terselesaikan dengan aman. Hal ini disampaikan Kasubag Humas Kepolisian Resort (Polres) Tomohon, IPDA Johny M Kreysen, Kamis (11/2).

"Persengketaan bidang tanah tersebut akhirnya dapat diselesaikan dengan aman. Kedua pihak sepakat dalam keputusan bersama, adanya dana kompensasi senilai 40 Juta Rupiah dari pihak Pondok Pesantren untuk Frans Lumanaw," ujar Kreysen kepada Manado Express..

Dalam pertemuan ini pihak Pondok Pesantren Hidayatulah diwakili oleh, Rasyid Ridha, Abdul Kadir Abdullah, Nuryadin Majid, Abdu Khaliq. Sedangkan pihak penggugat, Frans Lumanaw warga lingkungan 5 Kinilow.

Diketahui, pertemuan ini dilaksanakan di Pondok Pesantren Kinilow, Tomohon Utara (Tomut). Dihadiri, Kabagops Polres Tomohon, KOMPOL Taufik Abdih SIK, Kanit Binmas Polsek Tomut, AIPTU Y. A Ulag, Kanit Binpolmas Polres Tomohon, BRIPKA Indra Effendy, Kepala Seksi Trantib Kelurahan Kinilow, Ronald Kalesaran. (hendra mokorowu)



Sponsors

Sponsors