Papan Reklame ‘Bodong’ Akan Ditertibkan


Kotamobagu, ME

Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu akan melakukan penertiban terhadap seluruh papan reklame bodong, atau yang tidak membayar pajak. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kotamobagu, Rio Lombone SSTP.

“Pemasangan papan reklame di tempat umum itu wajib membayarkan pajak reklame, sesuai dengan perda yang sudah diatur. Untuk harga disesuaikan dengan kategori yang sudah ditetapkan. Kalau tidak patuh dengan Perda yang ada, maka kita akan tertibkan,” tegas Rio.

Pihak DPPKAD Kotamobagu tidak main-main dengan penertiban ini. Pasalnya, DPPKAD telah memiliki database bagi seluruh pemilik papan reklame yang ada di wilayah Kotamobagu. Baik yang terdata oleh DPPKAD, maupun yang liar.

“Para pemilik papan reklame ada juga yang tidak melapor ke dinas sebelum melakukan pemasangan. Kita akan kerja sama dengan Satpol PP untuk menertibkannya,” tambah alumnus STPDN Jatinangor ini.

Rio pun meminta agar para pihak yang ingin memasang papan reklame harus melakukan pelaporan ke dinas terkait.

“Kami berharap kepada seluruh pemilik papan reklame, agar sebelum melakukan pemasangan harus menyelesaikan dulu segala bentuk adimistrasinya ke dinas terkait,” harap Rio.(yadi mokoagow)



Sponsors

Sponsors