Nama Bupati Terseret

Kasus Korupsi RJTK Minsel, Proses Pencairan Tak Sesuai Aturan


Manado, ME

Ingin panas harus berada dekat dengan api. Hal inilah yang tersirat dari persidangan kasus korupsi Rumah Transmigrasi dan Jamban Keluarga (RJTK) Liandok, Minahasa Selatan (Minsel).

Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado ini memeriksa saksi WAZ Wajong dan Rivaners Suban. Membuka keterangan, saksi mengungkapkan proses pencairan sisa dana yang seharusnya dicairkan kalau pekerjaan sudah rampung 100 persen ketika itu malah dilakukan saat pekerjaan masih 65 persen.

Saksi yang pada saat itu menjabat sebagai bendahara dinas sebenarnya enggan melakukan pembayaran. Namun terdakwa JP alias Jefry yang pada saat itu menjabat sebagai Kadis Sosial Tenaga Kerja dan  Transmigrasi memanggil terdakwa dan memerintahkan untuk melakukan pembayaran

"Ngana nintau Denny itu sapa?" ujar saksi mengutip pernyataan sang Kadis.

Saat ditanya Ketua Majelis Hakim, Jemmy Lantu SH, soal maksud dari kalimat itu, saksi mengatakan bahwa nama tersebut merupakan orang dekat Bupati Minsel. "Itu maksudanya DK alias Denny orang dekatnya Bupati," jawab saksi.

Seperti diketahui kasus ini sendiri telah menyeret tiga terdakwa yakni, JK alias Joel, JP alias Jefry dan DK alias Deny. Total kerugian negara sebesar Rp 2.491.577.176. Ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 2 ay 1 jo pasal 18 UU RI no 31 thn 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaiman telah diubah dengan UU RI no 20 thn 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 thn 1999. (bartenson sampaleng)



Sponsors

Sponsors